Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok elektrik setelah menaikan cukai rokok pada 1 Januari 2020. Besaran kenaikannya?
Pemerintah akan menaikkan cukai tembakau pada 1 Januari 2020 dengan rata-rata kenaikan sebesar 23 persen dan harga jual eceran sebesar 35 persen.Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, setelah kenaikan cukai tembakau juga akan diikuti kenaikan cukai vape mengingat vape secara defisini merupakan bagian dari produk hasil tembakau."Saya kira ini in line saja dengan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok konvensional. Kalau rokok konvensional dinaikkan, ini (vape) juga akan mengikuti," kata Heru seperti dilansir Vivanews.Namun Heru belum mau menyebutkan berapa kenaikan cukai vape. Tarif cukai rokok elektrik saat ini ditetapkan sebesar 57 persen dari harga jual eceran dan ditetapkan berlaku mulai 1 Juli 2018."Saya rasa pemberlakuannya paralel di 1 Januari 2020. Berapanya saya kira teman-teman bisa menunggu," kata Heru lagi.Dalam Peraturan Menteri Keuangan No.152/PMK.04/2019 tentang tarif Cukai Hasil Tembakau, kenaikan tarif untuk sigaret kretek mesin atau SKM golongan 1 yakni sebesar Rp740 per batang atau naik 25,4 persen dari tarif cukai tahun lalu sebesar Rp590.Sedangkan untuk sigaret putih mesin untuk golongan I menjadi Rp790 atau naik 26,4 persen dari sebelummya Rp625. Untuk sigaret kretek tangan atau SKT golongan I mencapai 16,4 persen dari Rp425 per batang menjadi Rp365.
Sumber: Vivanews
Baca Juga :