Korban Perampasan Tanah Berharap Mahfud MD Tak Hanya Bicara

Korban Mafia Tanah
Korban Mafia Tanah (Foto : )
Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan nasib warga betawi yang menjadi korban perampasan tanah. Para korban perampasan tanah berharap Mahfud MD tak hanya bicara tapi juga menindak oknum penegak hukum yang main mata dengan mafia tanah.
Korban perampasan tanah akan memberikan kesaksian kasus yang menimpa mereka kepada Menkopolhukam Mahfud MD. Mereka berharap Mahfud MD bukan hanya sekadar membuka cerita duka korban perampasan tanah tapi juga mengembalikan hak para korban dan menindak aparat pemerintah/penegak hukum yang justru jadi backing mafia tanah. Harapan tersebut disampaikan Sekjen FKMTI (Forum Korban Mafia Tanah Indonesia) Agus Muldya menyusul pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md soal perilaku koruptif di antara petugas hukum dalam menyelesaikan kasus perampasan tanah pada acara Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu 13 November 2019.Dalam acara tersebut Mahfud berujar ia dan Presiden Jokowi sering bercerita tentang perilaku korup aparat hukum. Contohnya banyak kasus yang sudah jelas kesalahannya namun penegakan hukum tidak berjalan karena ada yang memblokir. " Blokirnya kolutif lagi. Ini bermain dengan ini, ini bermain dengan ini,
" ujarnya.Mahfud mencontohkan banyak kasus pemilik tanah yang mengadu tidak pernah menjual asetnya namun tiba-tiba kepemilikannya beralih ke pengembang. Padahal, kata dia, warga pemilik tanah ini rutin membayar pajak dan memiliki bukti kepemilikan yang sah.Namun, menurut Mahfud, saat melapor ke kepolisian dia justru ditolak dan dituduh merampas tanah tersebut. " Kasus ini ada juga di Jakarta itu. Saya bawa itu ke Ketua MA, waktu itu saya Ketua MK masih punya pengaruh, saya bilang, 'Pak ini ada orang Betawi tanahnya dirampas pengembang, ketika dia lapor polisi tanahnya malah diproses pengadilan masuk penjara. Dan di MA akhirnya bebas tapi enggak tahu nasib tanahnya sekarang ," ungkapnyaCerita yang diungkap Mahfud, menurut Agus Muldya hanya sebagian kecil kisah korban perampasan tanah. Banyak korban perampasan tanah lainnya di berbagai daerah dibuat tak berdaya oleh mafia tanah. Agus mencontohkan, laporan kasus perampasan tanah sering diSP3 oleh pihak kepolisian. Padahal mereka melampirkan bukti bukti perampasan yang cukup kuat. Hal ini bisa terjadi karena ada para perampas tanah bersengkongkol dengan oknum pejabat pemerintah daerah, penegak hukum, dan oknum BPN.Contohnya, saat warga melaporkan tanahnya yang tidak pernah dijual tetapi terbit SHGB, pihak BPN menyarankan pelapor untuk menggugat ke pengadilan atau melaporkan kasusnya kepada kepolisian. Padahal yang menerbitkan SHGB diatas tanah korban adalah pihak BPN sendiri. Jadi, saat korban melaporkan kasus perampasan, polisi akan berdalih pihak yang dilaporkan sudah mempunyai SHGB yang diterbitkan BPN. Hal yang sama juga akan dilakukan pihak pengadilan."