Polda Sumut akan pidanakan pembuang bangkai babi ke Sungai Bedera. Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera tengah menyingkap siapa dalang yang membuang bangai babi dalam jumlah yang cukup banyak itu ke Sungai Bedera.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan polisi tengah menjajaki unsur kesengajaan dalam kasus ini. “Jika bangkai babi dibuang secara sengaja ke sungai tentunya ada ranah hukumnya,” ujar Samtana.Ia berharap kepada warga masyarakat, apabila ada mengetahui informasi tentang pembuangan bangkai babi ke sungai, segera melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut. Samtana menyebutkan, pihaknya sangat menghargai informasi warga mengenai bangkai babi ini.Data yang diperoleh secara keseluruhan di Provinsi Sumatera Utara tercatat sebanyak 5.800 ekor babi dari 11 kabupaten/kota yang dilaporkan mati akibat virus hog Colera atau kolera babi. Selain itu, sebanyak 447 ekor babi di Kabupaten Karo juga mati akibat kolera.Adapun 11 kabupaten/kota yang terkena wabah virus tersebut yaitu Dairi, Humbang Hasundutan, Deli Serdang, Medan, Karo, Toba Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan dan Samosir.
Polda Sumut Akan Pidanakan Pembuang Bangkai Babi ke Sungai Bedera
Rabu, 13 November 2019 - 01:17 WIB