Terlibat Kasus, PDIP Bisa Coret Pelawak Qomar Jadi Calon Wali Kota Depok

Terlibat Kasus, PDIP Bisa Coret Pelawak Qomar Jadi Calon Walikota Depok
Terlibat Kasus, PDIP Bisa Coret Pelawak Qomar Jadi Calon Walikota Depok (Foto : )
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bisa mencoret nama pelawak senior Qomar jadi calon Wali Kota Depok pada pilkada 2020 mendatang.
Pertimbangan PDIP itu menyusul Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan kepada Qomar karena terbukti memalsukan ijazah S2 dan S3. Baca juga:Vonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara, Pelawak Nurul Qomar Langsung Banding
Seperti dikutip dari Vivanews, Sekretaris PDIP Depok Ikravany Hilman mengatakan jika ada calon yang terjerat kasus hukum, pasti tidak dipakai. Namun, pihaknya masih menunggu putusan hukum tetap atas kasus Qomar karena sang terpidana berencana mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes. Jika Qomar benar mengajukan banding, berarti kasus hukumnya belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap."Secara hukum kan belum ada keputusan tetap, dia (Qomar) berhak untuk mendaftarkan diri ke PDIP. Jadi keputusan PDIP, apakah dia akan direkomendasikan atau tidak, itu akan dipertimbangkan di internal partai,” jelasnya, Senin (11/11/2019).Qomar adalah salah satu peserta penjaringan calon wali kota Depok yang mendaftar melalui PDIP setempat. Selain Qomar, ada 2 nama lainnya yang juga telah mendaftar, antara lain Habib Riza dan Novel, yang merupakan kader partai itu. Nama mereka pun sudah tercatat di PDIP Jawa Barat. Sumber: Vivanews