Aparat Polres Metro Jakarta Utara sukses membongkar pemalsuan buku KIR. Dua pelakunya, ayah dan anak diringkus di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Adalah BS dan RA. Statusnya, ayah dan anak lelaki kandung. Mereka diduga melakukan pemalsuan buku kir sejak tahun 2007 dengan modus membuka biro jasa.Polisi meringkus mereka di rumahnya kawasan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ada sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas di rumah itu, di antaranya berupa seperangkat komputer dan printer, 530 buku KIR palsu, stempel, sejumlah uang rupiah, tumpukan kertas kosong dan telepon genggam.Kepala Kepolisian Reseort Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menerangkan tersangka BS berperan memasarkan buku KIR palsu seharga Rp350 ribu per buku. Sedangkan anak lelaki kandungnya berperan sebagai operator pemalsuan buku KIR.“Keuntungan atau biaya pengurusan, kalau resmi hanya Rp92 ribu dari UPP KB. Dari tersangka, dipatok Rp350 ribu per satu KIR. Artinya dia mendapat untung Rp 280 ribu per KIR. Dia sudah beroperasi dari 2007, kami menduga dia sudah memalsukan ribuan buku KIR,” jelas Budhi, saat gelar perkara di Mapolres Jakarta Utara, Minggu (10/11/2019).[caption id="attachment_247609" align="alignnone" width="900"] Barang bukti buku KIR palsu. (Foto: ANTV/ Novi Zakaria).[/caption]Kedua ayah dan anak kandungnya ini dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.Saat ini polisi, lanjutnya, sedang menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan oknum Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam tindak kriminal pemalsuan buku KIR ini.
Novi Zakaria | jakarta
Polisi Bongkar Pemalsuan Buku KIR di Jakarta Utara, Pelakunya Ayah dan Anak
Minggu, 10 November 2019 - 22:06 WIB