Banding Diterima, Vonis Ahmad Dhani di Kasus 'Idiot' Diubah Jadi Pidana Percobaan

BANDING AHMAD DANI
BANDING AHMAD DANI (Foto : )
Banding yang diajukan musisi Ahmad Dhani Prasetyo  dalam kasus ujaran kebencian vlog idiot, akhirnya diterima oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. Bahkan, dalam putusannya Pengadilan Tinggi menurunkan hukuman dari 1 tahun, menjadi tiga bulan penjara dan enam bulan masa percobaan.
Upaya banding yang dilakukan Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Tinggi Surabaya membuahkan hasil. Banding yang diajukan politikus partai Gerindra ini diterima dan hukumannya dikurangi, oleh hakim Pengadilan Tinggi Surabaya.Sebelumnya Ahmad Dhani oleh Pengadilan Negeri Surabaya divonis hukuman 1 tahun penjara. Namun dalam putusan bandingnya, hakim Pengadilan Tinggi Surabaya memutuskan hukuman menjadi 3  bulan dan enam bulan masa percobaan.  Dengan demikian  suami Mulan Jameela ini,  tidak harus menjalani hukuman meski Pengadilan Tinggi menyatakan Ahmad Dhani bersalah.Dalam putusannya, tiga hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yaitu PH Hutabarat, Agus Jumardo dan Suryowati mempertimbangkan tiga hal yang meringankan hukuman Ahmad Dhani, diantaranya  rekaman vlog idiot ditujukan bukan untuk saksi korban, namun untuk teman terdakwa.Putusan banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya ini sendiri ditetapkan pada tanggal 5 november lalu. Salinan berkas putusan banding juga telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya,  tanggal 7 November. Jaksa Penuntut Umum atau kuasa hukum terdakwa diberi waktu 14 hari, untuk mengajukan kasasi atau menerima putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya.
Sandi Irwanto | Surabaya, Jawa Timur