Dua pelaku pembuat video meresahkan yang berisi tentang pengusiran warga yang bukan asli Aceh untuk keluar dari Aceh dibekuk tim gabungan Polda Aceh. Salah satu pelaku yang diciduk berinisial YIR pimpinan dari kelompok pembuat video.
Kedua pelaku ditangkap tim gabungan Polda Aceh di kawasan Bireuen pada Kamis (7/11/2019). Setelah berhasil ditangkap, kedua pelaku langsung digiring ke Mapolda Aceh untuk menjalani proses lebih lebih lanjut. Kedua pelaku yang di amankan tersebut berinisial YIR dan RD. Dari tangan kedua pelaku polisi menyita sepucuk senjata rakitan.Sebelumnya kedua tersangka ini pada bulan September 2019 pernah membuat video lewat sosial media yang berisi tentang sara dan ujaran kebencian. Video tersebut sempat viral di media sosial soal pegusiran warga yang buak asli Aceh.Kedua tersangka yang ditangkap ini menamakan diri kelompok pembebasan kemerdekaan Aceh Darussalam, Aceh merdeka dan tentara Aceh Darussalam. Mereka mulai membuat video tentang kelompoknya sejak Agustus 2019.Setelah video viral di media sosial, pihak Polda Aceh langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan penagkapan terhadap para pelaku. Polisi masih mendalami motif dari para kelompok ini.“Kedua tersangka pernah mengupload atau memposting video sebanyak dua kali di akun pribadinya, pertama pada bulan Agustus 2019, sambil membawa senjata pendek rakitan dan membuat letusan senjata api lebih dari 3 kali. Kemudian pada 17 September 2019 di akun facebook pribadinya, mengupload video dengan mengatakan yang bukan merupakan masyarakat asli Aceh agar segera keluar dari Aceh dengan batas waktu hingga 4 Desember 2019. Kita masih mendalami kasus ini dan yang baru kita amankan dua orang. Kita harapkan para tersangka yang lainnya segera menyerahkan diri, “ kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Ery Apriyono.Sebelumnya video berdurasi lima menit yang berisi maklumat pengusiran warga yang bukan asli Aceh untuk segera keluar dari Aceh sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Kini kedua pelaku diamankan di Mapolda Aceh untuk menjalani proses lebih lanjut. Keduanya telah melanggar tindak pidana tentang Undang-Undang ITE dan kepemilikan senjata api tanpa izin.Muhammad Fadly | Banda Aceh, Aceh
Baca Juga :