Komplotan Penipuan Dengan Modus Menggandakan Uang Tertangkap , Ada Pasutri

PASANGAN SUAMI ISTRI NEKAT LAKUKAN PENIPUAN
PASANGAN SUAMI ISTRI NEKAT LAKUKAN PENIPUAN (Foto : )
Berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan untuk mendapatkan uang. Di Sidoarjo, Jawa Timur sepasang suami istri nekat melakukan penipuan puluhan juta, dengan modus bisa mendatangkan uang hibah Rp11 miliar, secara ghaib dan bisa menggandakan uang.
Ironisnya, sejumlah korbanya adalah rekan dan sahabat tersangka yang telah dikenal lama. Sang suami berhasil ditangkap, sementara istrinya masih dalam pengejaran polisi.Zainul Arifin (51), warga Pedemonegoro, Kecamatan Sukodono, ditangkap karena melakukan penipuan. Ia mengelabui korban dengan iming-iming uang hibah Rp 11 miliar.Penipuan tersebut berawal saat Zainul menawarkan uang hibah kepada Suprapto (47), warga Desa Pepe, RT 01 RW 06, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Zainul membawa tiga koper berisi uang hibah Rp 11 miliar untuk disalurkan kepada anak yatim-piatu,."Namun Zainul berpesan koper yang berisi uang tidak boleh dibuka. Menunggu ada orang tua yang sewaktu-waktu datang menyuruh membuka," ujar Kapolsek Sedati AKP Inggal Widya Perdana.Pelaku penipuan pernah kerja di tempat korban. Setelah itu keluar dan hampir lima tahun tidak pernah bertemu. Kemudian setelah bertemu kembali, pelaku menawarkan uang hibah tersebut."Untuk bisa mencairkan uang Rp 11 miliar itu, korban dimintai uang oleh pelaku dengan alasan untuk syarat membeli minyak serta perlengkapan yang dibutuhkan. Seperti terhipnotis, korban tanpa sadar beberapa kali mentransfer uang kepada tersangka hingga mencapai nominal Rp 76,5 juta," jelas Inggal.Setelah mendapatkan uang dari korban, pelaku tidak pernah muncul. Namun korban tak berani membuka koper itu. Tapi lama-kelamaan korban merasa curiga terhadap isi koper itu."Apalagi si tersangka tak pernah ada kejelasan untuk membuka koper. Akhirnya dengan memberanikan diri korban kemudian membuka koper," imbuhnya.Korban kaget karena tidak ada uang dalam koper tersebut. Yang ia temukan hanyalah tumpukan kertas HVS dan buku tulis. Korban yang sadar telah tertipu akhirnya melapor ke Polsek Sedati."Berdasarkan laporan korban, polisi pun langsung bertindak cepat dan menangkap tersangka. Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Ancaman pidananya 4 tahun penjara," pungkas Inggal.
Khumaidi | Sidoarjo, Jawa Timur