Sejumlah korban perampasan tanah bertemu dengan anggota DPRD Tangsel untuk membeberkan modus perampasan tanah dan meminta DPRD Tangsel, Banten, membela hak-hak rakyat yang dirampas mafia tanah.
Para korban perampasan tanah yang tergabung dalam Forum Korban Mafia Tanah ditemui Fraksi PSI, Senin (4/11/2019). Mereka berharap wakil rakyat dari PSI bisa mendesak Pemkot Tangsel dan BPN Tangsel untuk segera mengembalikan hak atas tanah mereka yang tidak pernah dijual tetapi dikuasai pihak lain.Warga yang yang mengadu antaralain, Ibu lamsiah, Kahar, Abu dan Sutarman. Lamsiah mengaku punya tanah warisa di lengkong gudang Serpong seluas 9800 meter. Tanah tersebut belum dijual tapi dikuasai perusahaan.Abu memiliki tanah 1 ha lebih baru dijual 6000 meter dijual kepada Moeldoko dan masih ada 5000 meter tapi dikuasai perusahaan.Sedangkan Kahar mewakili keluarga ahli waris yang tanahnya dipinjam untuk asrama Brimob seluar 6 ha selama 62 tahun tapi belum dikembalikan. Sedangkan Sutarman memilik girik noC 913 tapi di atas tanah tersebut terbit SHGB, padahal girik tersebut tidak pernah dijual dan tidak ada catatan jual beli di kecamatan Serpong. Mereka ditemui anggota fraksi PSI DPRD Tangsel Aji K. Bromokusumo, MBA dan Alexander PrabuMenanggapi laporan warga, Fraksi PSI akan melakukan mediasi antara BPN dan pihak terkait. Menurut Aji K. Bromokusumo kasus dugaan perampasan tanah tersebut terjadi pada masa lalu namun berimbas pada pemerintahan saat ini.Kebetulan saat ini kader PSI menjadi Wakil Menteri ATR/BPN yang ditugaskan presiden untuk menangani konflik lahan. Jadi, Fraksi PSI juga akan melaporkan dugaan perampasan tanah ke DPP PSI untuk diteruskan kader PSI Surya Tjandra ditengarai." Dugaan perampasan Ini dosa masa lalu di Tangsel tapi berimbas pada masa kini. Kebetulan. Kader PSI jadi wamen ATR/BPN, jadi kami akan melaporkan ke DPP PSI. Fraksi PSI juga akan melakukan mediasi antara BPN dan pihak terkait," ujar Aji saat menerima FKMTI di ruang Fraksi PSI Dprd kota Tangsel, Senin (4/11/2019).Aji berharap para warga yang mengadukan kasus perampasan tanah datang saat mediasi berlangsung.FKMTI optimistis, PSI tidak membela kepentingan para perampas tanah rakyat. Sebab, salah satu anggota PSI, Surya Tjandra justru ditugaskan Presiden Jokowi sebagai Wamen ATR/BPN untuk menangani konflik lahan. Perintah presiden sejak tanggal 3 Mei 2019 lalu untuk mempercepat persoalan konflik tanah hingga kini belum terlaksana. Bahkan, Menurut Sekjen FKMTI Agus Muldya, aparat birokrasi justru ingin mempersulit rakyat untuk memperoleh hak atas tanahnya."FKMTI ingin membantu presiden Jokowi agar bawahannya bisa menyelesaikan permasalahan tanah. Kita bongkar kenapa perampasan hak atas tanah rakyat bisa terjadi dan harapan Jokowi agar selesaikan dengan seadil2nya segera dituntaskan,"ujar Agus Muldya.Agus menambahkan, para birokrat tersebut menyamakan antara sengketa dengan perampasan tanah. Padahal korban perampasan tanah tidak pernah bersengketa. Agus menjelaskan perbedaan antara perampasan tanah dan sengketa tanah. Korban perampasan tanah tidak pernah menjual tanah miliknya kepada pihak manapun tetapi tanah mereka dikuasai pihak lain.Korban perampasan tanah tidak ada hubungan keluarga/sesama ahli waris ataupun hubungan bisnis dengan pihak yang merampas tanah.Jika ada hubungan bisnis/ hubungan keluarga itu kemungkinan termasuk sengketa tanah.Korban perampasan tanah sama dengan korban perampasan barang berharga lainnya. Namun perampasnya tidak secara langsung merampas tanah dari tangan pemiliknya.Jadi mustahil korban perampasan tanah yang berniat, memulai, dan akan bersengketa dengan pihak lain yang menguasai tanahnya. Korban perampasan tanah justru mempertanyakan pihak2 terkait mengapa di atas miliknya ada pihak lain yang di belakangan waktu menguasai tanah miliknya tanpa pernah membeli.Agus mencontohkan kasus perampasa tanah Ani Sri cahyani, Sutarman, Ramli yang tidak pernah menjual tanahnya tetapi ada HGB perusahaan di atas tanah mereka.Jadi seharusnya instansi terkaitlah seperti kelurahan/kecamatan/ bpn yang harus bisa menjelaskan, kapan tanah milik korban perampasan tanah dijual, siapa yang menjual, berapa harganya, dimana akte jual belinya, siapa saksi jual beli?.Lantas mengapa di atas tanah milik korban perampasan bisa terbit shg/shm orang lain. Bagaimana dengan warkah tanah tersebut?Jika pihak terkait tidak punya bukti bahwak korban perampasan tanah pernah menjual maka jelas apapun jenis surat yang dimiliki perampas adalah tidak sah. Dalam istilah bpn terbukti mal (cacat) administrasi. Jadi bpn tinggal membatalkan saja SHGB yang cacat administrasi. Sedangkan tugas pihak kepolisian menangkap mafia perampas tanah."Pihak BPN lah yang seharusnya melaporkan oknum di jajarannya yang membuat shgb aspal. Bukan justru korban perampasan yang didorong menggugat ke pengadilan atau melapor ke polisi. Sebab, perampas tanah tidak pernah secara langsung merampas tanah dari korban. Melainkan mafia perampas tanah yg bekerja sama dengan oknum BPN untuk menerbitkan sertifikat di atas tanah orang lain. Beda jika mobil anda dirampas. Anda tinggal lapor polisi. Sebab anda tahu kapan, dimana mobil anda dirampas, ciri2 perampasnya. Jika mobil anda dirampok maka perampok akan menjual mobil rampasan/ curian kepada penadah dengan harga sangat murah. Sebab, perampas mobil/pencuri mobil takut untuk membuat surat stnk/ baru mobil tersebut. Bedanya dengan mafia perampas tanah mereka bisa membuat sertifikat bekerja sama dengan birokrat terkait. Mereka juga menjualnya sangat lebih mahal dibanding dengan modalnya berkolusi dengan oknum birokrat," ujarnya.Sementara Andi Suhandi mantan Kasi pemerintahan Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong menjelaska, sebagai aparat kelurahan Andi merasa janggal posisinya sebagai Kasi pemerintahan dilengserkan setelah menjalankan tugas melayani kepentingan warga yang ingin mengurus surat terkait hak atas tanah mereka."Saya lahir dan bedar di Lengkong Gudang, saya tahu modus penguasaan tanah. Jangan sampai kaya kompeni belanda nguasai tanah rakyat melalui demang," ujar andi.Andi menjelaskan ada 80 ha tanah bermasalah di kelurahan Leguti. 30 ha sudah selesai diantaranya dengan pihak PDGI. Namun sisanya yang kebanyakan dikuasai BSD. Pihak BSD sinar mas selalu menyarankan kelurahan jika ada rakyat mengadu tanahnya belum dijual tetapi dikuasai perusahaan selalu menyuruh mereka menggugat ke pengadilan.
FKMTI Beberkan Perampasan Tanah kepada DPRD Tangsel, Banten
Senin, 4 November 2019 - 18:20 WIB