Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hakim menilai, Sofyan tidak terbukti memfasilitasi praktik suap.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perkara dugaan suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1. Senin (4/11/2019).Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Hariono mengatakan, Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitasi praktik suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.Majelis hakim menyatakan, Sofyan tidak terlibat dalam kasus suap terkait proses kesepakatan proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.Hakim juga menyebut Sofyan tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap, yang diyakini tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni.Majelis hakim menyatakan Sofyan tidak terbukti melanggar pasal-pasal yang didakwakan. Yaitu Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP."Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Hariono dalam amar putusannya. Sumber: Vivanews
Baca Juga :