Polda Banten Tangkap 45 Pelaku Pengedar Tramadol dan Hexymer

45 PENGEDAR TRAMADOL
45 PENGEDAR TRAMADOL (Foto : )
Kasus peredaran obat terlarang terungkap berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi obat-obatan illegal.  
Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil mengamankan 45 Penjual obat-obat keras daftar G tanpa izin edar. Ke-36 Tersangka diamankan di berbagai lokasi di Banten, Jumat (1/11/2019)."Biasa dijual di apotik obat daftar G atau obat keras sudah kadaluarsa dan yang tidak boleh digunakan lagi," kata Dir Narkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Herwono di Polda Banten.Berdasarkan akumulasi catatan kasus peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polda Banten dari bulan September sampai bulan Oktober tercatat, ada 38 kasus penyalahgunaan obat-obatan, serta  45 pelaku berhasil ditangkap yang merupakan para pengedar obat keras.Kasus peredaran obat terlarang terungkap berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi obat-obatan illegal.  Untuk mengelabui petugas kepolisian dan melancarkan aksinya/ para pelaku itu menjual obat terlarang dengan berkedok toko kosmetik.Mereka yang ditangkap merupakan penjual toko kosmetik, warung obat dan warung kelontongan. Mayoritas pembeli merupakan kalangan siswa SMP dan SMA karena harga obat tersebut relatif murah.Dari tangan para tersangka, polisi menyita obat-obatan Tramadol 31.346 butir, Hexymer 364.659 butir, Trihexyphenidyl 17.080 butur, obat kuning 762 butir, obat polos 3.313 butir, uang tunai 16.284.000 hasil penjualan, kendaraan roda empat 1 unit dan roda dua 1 unit."Kita sudah dalami rata-rata bandar besarnya ada di Jakarta," katanya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 196 Junto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Junto Pasal 197, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentaNg Kesehatan‎ dengan ancaman 10-15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Siti Marufah | Serang, Banten