Pengadilan Darwin mendenda pemilik perahu nelayan Indonesia yang masuk wilayah Australia tanpa izin. Denda yang ditetapkan pengadilan sebesar Rp40 juta.
Dalam pengadilan lokal di Darwin, Australia, pemilik perahu telah mengaku bersalah karena memasuki wilayah perairan Australia secara tidak sah untuk menangkap ikan.Kapal tersebut dipergoki oleh kapal patroli Australia HMAS Maitland pada 20 Oktober 2019, sekira 4,9 mil laut di perairan Negara Bagian Northern Territory. Saat diperiksa, petugas menemukan sejumlah kecil ikan tuna segar yang baru ditangkap.Menurut Manajer Umum Operasi Perikanan Otoritas Manajemen Maritim Australia Peter Venslovas, penangkapan ini menunjukkan bahwa Australia terus siaga untuk mencegah siapa pun masuk ke wilayah mereka secara ilegal."Memang pelanggaran penangkapan ikan ilegal menurun dari 14 penangkapan di tahun 2017-2018 menjadi lima di tahun 2018-2019. Namun pihak berwenang Australia tetap waspada untuk memantau kegiatan pencurian ikan," kata Venslovas dalam rilis dari Pasukan Perbatasan Australia (ABF) Jumat (1/11/2019).
Sumber: ABC Indonesia
Penangkapan Kedua Sejak April
Ini adalah penangkapan kedua terhadap perahu nelayan asal Indonesia yang dilakukan pihak berwenang di Australia. Pada 23 April lalu, ABF menangkap kapal nelayan asal Indonesia di sekitar 170 mil laut sebelah utara Gove di Northern Territtory.Saat itu kapal nelayan Indonesia terlihat oleh pasukan penjaga perbatasan yang kemudian meminta petugas berwenang untuk melakukan penyergapan. Saat diperiksa, kapal yang memiliki 14 awak, sedang membawa 800 kg ikan beku dan 20 kg sirip hiu.Menurut Venslovas, dalam beberapa tahun terakhir jumlah kapal nelayan asing yang dipergoki masuk ke dalam wilayah perairan Australia semakin berkurang."Di tahun anggaran saat ini, baru tiga kapal nelayan asing yang ditemukan beroperasi di wilayah Australia.""Ini merupakan pengurangan yang sangat berarti dibandingkan masa 10 tahun lalu dimana ada 350 kapal yang dipergoki dalam setahun." kata Venslovas.Selain digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, kapal-kapal nelayan asal Indonesia sebelumnya juga digunakan untuk menyelundupkan para pengungsi dari negara lain.Namun sejak pemerintah Partai Liberal mengeluarkan kebijakan bagi yang datang dengan kapal tidak lagi diijinkan bermukim di Australia, jumlah imigran yang datang dengan kapal nelayan ini menurun tajam.Baca Juga :