Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi membantah keluarkan aturan larangan cadar bagi kaum wanita. Namun menurut Menag, larangan itu bisa saja dikeluarkan pasca penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto.
Menteri Agama Fachul menegaskan, pihaknya belum mengeluarkan larangan penggunaan cadar bagi kaum wanita."Cadar tidak melarang, tidak ada. Saya sebut niqab itu tidak ada ayatnya tidak ada hadisnya," kata Menag di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta (31/10/2019).Fachrul Razi yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Panglima TNI ini juga membantah Kementerian Agama yang dipimpinnya tengah mengkaji larangan penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah."Belum… belum pernah ngomong, itu bukan urusan Menteri Agama.Yang tidak boleh masuk instansi pemerintah itu satu, pakai helm. Kedua yang mukanya nggak keliatan, saya nggak sebut cadar. Kan bahaya orang masuk nggak tahu itu mukanya siapa," kata Menag.Fachrul mencontohkan kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto saat kunjungan kerja ke Pandeglang, Banten pada 10 Oktober 2019."Liat Pak Wiranto gak? Udahlah nggak usah banyak tanya, kalian tahu, tapi pura-pura nggak tahu saja," katanya lagi.
Sumber: Vivanews
Baca juga: Cerita Menag Tegur Pejabat yang Tak Hormat Bendera
Sementara Partai Keadilan Sejahtera mengingatkan Menteri Agama agar tidak memasuki ruang privat"Kalau saya menggarisbawahi, itu ruang privat. Kalau ruang privat itu paling enak jangan terlalu diintervensi oleh negara. Karena negara bagaimana pun mengatur di ruang publik," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, di Jakarta, Kamis (31/10/2019).Mardani yang juga anggota DPR RI ini mengakui tak terlalu mengetahui hukum soal cadar. Karena itu ia menyarankan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa soal cadar."Kalau dia tak wajib ya enggak masalah. Tapi kalau dia ada dasarnya, saya agak khawatir ini masuk di ruang privat. Karena itu harus hati-hati masuk ke ruang privat," kata Mardani.Mardani menyarankan, cara terbaik melawan radikalisme adalah dengan pendekatan dialog dan literasi. Lalu juga harus dilakukan penegakan hukum.Baca Juga :