Petugas Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menangkap lima kawanan perampok spesialis rumah kosong.
Kelima tersangka bernama Nofitra Jonson Tampubolon (34) warga Jalan Bunga Rampe Simalingkar B Medan, Pinolia Pitalis Perangin-angin, (38) warga Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Johor.
Kemudian, Syahrul alias Ompong (35) warga Jalan Bunga Kardiol, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, Sulaiman Ginting alias Ginting, (35) warga Desa Munthe, Kabupaten Karo, serta Pandapotan Hutasoit alias Gondrong (35), warga Gang Gaharu, Pintu Air, Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, mengatakan kelima tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Paham Tarigan (56), warga Jalan Bunga Sedap Malam XI, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.
“Awalnya, Senin (14/10/2019), sekitar pukul 17.00 WIB, korban menerima laporan dari menantunya bahwa rumah korban disatroni maling. Setelah dicek, ternyata benar barang-barang berharga milik korban berupa 1 unit TV LED merek LG 32 inch, 1 TV
LED merk Changhong, 30 buah jam tangan, 15 cincin emas, 10 kalung emas, serta 10 mainan kalung raib dibawa kabur para pelaku,” katanya didampingi Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu, AKBP Maringan Simanjuntak.
Atas kejadian ini, Rian mengungkapkan korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan telah membuat laporan ke Polsek Sunggal.
Usai menerima laporan korban, lanjut Andi Rian, selanjutnya petugas Subdit II/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku dari tempat persembunyiannya di tempat terpisah di Kota Medan, Senin (28/10/2019).
Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti hasil kejahatan berupa uang tunai Rp. 1,6 juta, 1 sepeda motor Honda Vario BK 2141 PHB, 5 HP Android, 12 jam tangan, 1 unit Laptop.
Selain itu, turut diamankan 1 TV LED merk Changhong, 1 kalung salib, 5 kerabu emas, 10 cincin emas, 10 gelang emas, 1 gunting besi, 1 pisau, 3 kunci letter T dan letter L.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Joko Irawan | Medan, Sumatera Utara
Baca Juga :