Syarat Calon Perseorangan di Pilkada Medan Minimal 104.954 Dukungan

PILKADA MEDAN
PILKADA MEDAN (Foto : )
Penetapan dukungan untuk peserta dari calon perseorangan tersebut, menurut anggota KPU Medan Rinaldi Khair, sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kota Medan No. 402/pl.02.2-kpt/1271/KPU-Kot/X/2019.
 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan syarat jumlah dukungan dan sebaran minimal bagi pasangan calon perseorangan, peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota medan 2020, yakni sebanyak 104.954 jiwa yang tersebar sedikitnya di 11 Kecamatan Kota Medan.Penetapan dukungan untuk peserta dari calon perseorangan tersebut, menurut anggota KPU Medan Rinaldi Khair, sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kota Medan No. 402/pl.02.2-kpt/1271/KPU-Kot/X/2019.Surat Keputusan (SK) kpu itu ditetapkan pada sabtu 26 oktober 2019, dimana jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan itu 104.954 dukungan yang tersebar minimal di 11 kecamatan.Sesuai dengan Undang-Undang No. 10 tahun 2016, tentang Undang-Undang Pilkada pasal 41 ayat 2  disebutkan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1 juta jiwa, pasangan calon perseorangan harus didukung paling sedikit 6,5 persen.Seperti diketahui, Kota Medan dalam DPT terakhir di pemilu 2019, memiliki jumlah DPT 1.614.673, sehingga 6,5 persen dari jumlah DPT Kota Medan yakni, 104.954 jiwa untuk syarat minimal dukungan calon perseorangan.“Sedangkan untuk sebaran dukungan, diatur pada pasal 41 dimana jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan, di kabupaten/kota. Seperti diketahui, Kota Medan ada 21 kecamatan dengan demikian, sebaran di lebih dari 50 persen jumlah total kecamatan adalah 11 kecamatan,” tutur Rinaldi Khair, Anggota KPU Medan.Sementara waktu untuk penyerahan dukungan bagi calon perseorangan dalam Pilkada Kota Medan 2020 mendatang, akan dimulai Desember 2019 dan berakhir pada 5 maret 2020 mendatang. Zulfahmi | Medan, Sumatera Utara