Terungkapnya kasus bobol kartu ATM ini, berawal dari laporan korban pembobolan ATM yang kehilangan uang puluhan juta rupiah. Modusnya, tersangka terlebih dahulu mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi.
Dua dari enam orang komplotan pembobol mesin ATM, dengan modus mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya. Komplotan yang berasal dariLlampung ini, mencari sasaran kota-kota besar Jakarta, Bandung dan Surabaya.Kedua tersangka pembobol mesin ATM, masing-masing MZ alias Muhzirin dan SP alias Sony Saputra. Keduanya adalah warga asal Lampung, yang terekam kamera pengawas (CCTV), saat beraksi di sebuah mall di Surabaya, Jawa Timur.Terungkapnya kasus bobol kartu ATM ini, berawal dari laporan korban pembobolan ATM yang kehilangan uang puluhan juta rupiah. Modusnya, tersangka terlebih dahulu mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi.Saat ada nasabah mesin ATM sulit dipergunakan oleh nasabah yang akan transaksi, saat bermasalah inilah, komplotan ini berpura-pura menawarkan bantuan kepada korban dan menyuruh korban untuk memasukkan pin, kemudian dengan cepat tersangka menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM bekas, milik tersangka.Setelah mengetahui pin kartu ATM milik korban, komplotan ini pergi dan menguras uang di kartu ATM milik korban di mesin ATM tempat lain. Komplotan ini telah beraksi di dua tempat kejadian perkara di kota Surabaya, kerugian korban diperkirakan dua puluh juta hingga seratus juta rupiah.Para pelaku mengaku, sudah tiga kali melakukan pembobolan ATM dengan modus menggunakan tusuk gigi ini dan hasilnya mencapai ratusan juta rupiah. Hasil pemeriksaan kedua tersangka, mereka bertolak dari Lampung mencari sasaran di kota-kota besar di Bandung, Jakarta dan Surabaya, Jawa Timur.Polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap empat tersangka, komplotan bobol kartu ATM, yang masih buron.Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Zainal Azhari | Surabaya, Jawa Timur
Baca Juga :