mengandung narkoba. Polisi kemudian menggeledah apartemen FF di Cinere dan menemukan 253 botol
liquid vape yang mengandung tembakau gorila.Penangkapan FF kemudian mengarah ke tersangka keempat yang berinisial PN."Setelah kita kembangkan lagi, kita tangkap tersangka PN, dia adalah dalangnya, artinya sebagai otaknya yang membuat bahan itu sekaligus sebagai pengedarnya, penjualnya, dia yang atur dijual kemana," kata Argo.Penyidik Polda Metro Jaya juga mengirimkan sebagian liquid vape
tersebut Laboratorium Forensik Polri untuk diperiksa."Dari Labfor juga sudah ada hasilnya yang menyatakan ini dilarang sesuai dengan Permenkes RI tahun 2017," tuturnya.Atas perbuatannya keempat tersangka itu kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Baca Juga :