PT. Jasa Marga resmi menaikkan tarif Tol Tomang – Tangerang terhitung mulai Sabtu (21/10/2019) mendatang pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif jalan tol ruas Jakarta–Tangerang dan Tol Tangerang-Merak segmen simpang susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa akan mulai diberlakukan Sabtu (2/11/2019) pukul 00.00 WIB.Melalui akun resmi di Instagram, PT. Jasa Marga menjelaskan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 874/KPTS/M/2019 tanggal 20 September 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.Dengan demikian, tarif Tol Tomang-Tangerang setelah penyesuaian terhitung mulai berlaku Sabtu (2/11/2019) pukul 00.00 WIB menjadi sebagai berikut:Gol I: Rp7.500 dari semula Rp7.000Gol II: Rp11.500 dari semula Rp9.500Gol III: Rp11.500 dari semula Rp12.000Gol IV: Rp15.000 dari semula Rp 16.000Gol V: Rp15.000 dari semula Rp20.000https://www.instagram.com/p/B4C9C9RBZ9X/
Baca Juga :