Ibnu Rahim, mantan artis cilik yang pernah bermain di sinetron Madun, mengaku menggunakan narkotika jenis sabu setelah sudah jarang mendapatkan panggilan untuk mengisi sinetron.
Keterlibatan lawan Ibnu Rahim dalam menggunakan ataupun mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi, diketahui sudah setahun lamanya."Ya saya minta maaf sama keluarga, dan semuanya, kalau saya seperti ini. Saya ini karena memang enggak ada kerjaan, sudah tidak ada lagi job ke saya," katanya di Mapolres Tangerang Selatan, Kamis (24/10/2019).Ibnu Rahim mengaku, pertama kali dirinya masuk di bisnis kelam itu. Dia terpaksa memilih menjadi pengedar sabu khususnya di Jakarta, tapi lambat laun ia juga menggunakan barang haram tersebut. Ibnu bertindak sebagai kurir dan dibayar Rp200 ribu dalam sekali transaksi.Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pihaknya pun terus melakukan penelusuran, khususnya pada para pelanggan yang menerima obat atau narkotika dari mantan artis cilik tersebut."Kita masih selidiki penerima atau pelanggannya, apakah dari kalangan artis juga atau bukan, semua masih dalam proses pemeriksaan petugas," ujarnya.Ibnu Rahim ditangkap bersama rekannya Arif Budianto saat akan bertransaksi di Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.Saat ditangkap, ditemukan tiga plastik klip bening berisikan sabu dengan total berat 1,06 gram dan lima butir pil ekstasi serta satu buah cangklong kaca kecil yang disimpan dalam saku jaket.Saat ini, para tersangka yakni Ibnu Rahim dan Arif Budianto harus mendekam di penjara dan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika dan kategori dari tersangka dikenakan sebagai pengedar. Milhan Wahyudi | Kota Tangerang Selatan, Banten
Pemain Sinetron 'Madun' Ditangkap Polisi Jadi Kurir Narkoba, Ini Alasannya
Kamis, 24 Oktober 2019 - 21:58 WIB