PT Unichemcandi Indonesia, perusahaan asal Sidoarjo Jawa Timur yang memproduksi garam konsumsi kemasan merek "Daun", tak terima dengan Rudy Mulyanto, pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang memproduksi garam konsumsi asal Pati, Jawa Tengah.
PT Unichemcandi Indonesia menganggap Rudy selaku pemilik UD Gajak Duduk telah membuat produk garam konsumsi beryodium kemasan dengan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik PT Unichemcandi Indonesia. Perkaranya kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk.Pada Rabu (23/10/2019), agendanya sampai pada tahap pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak Rudy, yang kini berstatus terdakwa.Muhammad Aditya Pramana, Penasihat Hukum terdakwa usai sidang mengatakan, garam kemasan yang diproduksi kliennya bermerek "Pucuk Daun", yang jelas-jelas berbeda dengan merek yang diproduksi oleh PT Unichemcandi Indonesia."Dari namanya sudah beda satunya Daun, satunya Pucuk Daun. Lalu gambar daunnya juga berbeda. Di sana (Garam Daun) bergambar satu daun, sementara produk milik klien kami (Garam Pucuk Daun) bergambar tiga daun," ujar Aditya.Selain itu, Aditya juga menyebut pada kemasan produk garam yang diproduksi kliennya, sudah dicantumkan nama UD Gajah Duduk, yang semakin memperjelas itikad baik Rudi, dan tidak ada niatan mendompleng pihak manapun.Lebih lanjut Aditya mengatakan, kliennya sebagai pelaku UKM dengan bendera UD Gajah Duduk seharusnya mendapatkan dukungan untuk berkembang. Usaha ini memberdayakan warga di kampungnya, sehingga sangat berpengaruh secara ekonomi bagi warga sekitar.Selebihnya, Aditya menjelaskan bahwa kliennya juga telah mengurus semua proses perizinan usaha, SNI, BPOM, hingga pendaftaran hak merek Pucuk Daun dan telah bersertipikat.Untuk diketahui, berdasarkan keterangan Aditya, perkara ini mencuat sejak 2017 lalu. Mulanya, seorang warga Kabupaten Nganjuk memesan produk garam merek "Pucuk Daun" yang diproduksi Rudy di Pati.Pihak kepolisian lalu melakukan penggerebekan dan penyitaan produk tersebut dari tangan pembeli dan juga mengerebek tempat usaha Rudy dan menyita sejumlah barang milik UD Gajah Duduk, atas laporan dari pihak PT UnichemCandi Indonesia.Sementara itu dalam persidangan, usai mendengar pembacaan pleidoi pensihat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Ardian meminta waktu kepada majelis hakim, untuk memberikan tanggapan."Kami akan menanggapi yang mulia, mohon waktu satu minggu,” ujar Roy kepada majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan, 30 Oktober 2019.
Baca Juga :