BNN Pusat memusnahkan barang bukti sabu seberat 42,98 kilogram, 43.759 butir ekstasi dan 8,8 gram tembakau gorila
. Barang bukti itu disita dari 6 lokasi berbeda. Pemusnahan barang bukti sabu seberat 42,98 kilogram, 43.759 butir ekstasi dan 8,8 gram tembakau gorila dilakukan BNN Pusat di halaman kantornya, kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (24/10/2019).Pemusnahan barang bukti dengan mesin khusus ini, disaksikan langsung oleh 16 orang tahanan BNN terkait narkoba itu. Barang bukti disita dari 6 lokasi berbeda, salah satunya Lembaga Pemasyarakatan Klas III Cilegon, Jawa Barat, yang dikendaikan oleh seorang narapidana bernama Muhammad Adam. Barang buktinya, 20 kilogram shabu dan 31 ribu butir pil ekstasi.[caption id="attachment_241877" align="alignnone" width="900"]
16 tahanan BNN Pusat menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba. (Foto: ANTV/Simon Tobing).[/caption]Adam sudah beberapa kali terlibat peredaran narkoba sejak tahun 2000 lalu. Kemudian terakhir pada tahun 2016, Adam menyelundupkan 54 kilogram sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi. Atas perbuatannya, ia diganjar hukuman mati.Namun pada tingkat kasasi, vonis hukuman mati terhadap dirinya, dianulir, berubah menjadi 20 tahun penjara. Menurut pengakuan Adam, berubahnya hukuman berkat pengacara yang dikontraknya selama 10 tahun, sejak tahun 2016 lalu.“Saya kontrak (pengacara) 10 tahun, 1 bulannya (honor pengacara) Rp1,8 miliar, cash, sejak 2016 ya, sampai selesai kami banding terus kasasi. Semoga menang di kasasi,” ungkapnya.[caption id="attachment_241873" align="alignnone" width="900"] Mesin khusus pemusnah narkoba milik BNN Pusat. (Foto: ANTV/Simon Tobing).[/caption]Menanggapi lolosnya Adam dari vonis hukuman mati, Deputi Pemberantasan BNN Pusat Irjen Arman Depari mengatakan hal tersebut menjadi perhatian BNN karena para sindikat narkoba tetap mampu mengendalikan komplotannya yang bekerja di luar Lembaga Pemasyarakatan.“Sindikat-sindikat narkoba ini tetap mampu mengendalikan sindikat yang di lapangan dan sekaligus juga mereka mampu mempengaruhi penegak-penegak hukum untuk memperingan hukuman yang sudah divonis,” tegas Arman Depari.“Ini yang perlu kita perdalam dan perlu kita sama-sama bekerja untuk melihat apakah ini terjadi penyimpangan, atau paling tidak, kita sama-sama bisa menilai apakah ini memang sudah bisa memenuhi keadilan masyarakat, karena kalau dilihat dari kasus yang terjadi seperti Adam, paling tidak ada 4 (kasus narkoba) kali dia sudah melakukan, hukumannya ringan. Yang terakhir mendapat hukuman mati, kemudian dianulir menjadi 20 tahun penjara,” tambahnya.[caption id="attachment_241878" align="alignnone" width="900"]
Baca Juga :