Polisi Tangkap Residivis Curanmor dan Tujuh Penadah Motor Curian

RESIDIVIS
RESIDIVIS (Foto : )
Aparat kepolisian dari Resmob Polsek Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, meringkus seorang residivis pelaku curas dan curanmor, serta mengamankan tujuh orang penadah barang bukti hasil kejahatan pelaku. Dari tangan para penadah, polisi mengamankan tiga unit
handphone dan sebuah sepeda motor, selanjutnya pelaku bersama ketujuh orang penadah barang bukti digiring ke Polsek Rappocini, guna pemeriksaan lebih lanjut. Setelah meringkus seorang residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di tempat tinggalnya di jalan Salemo, Kota Makassar. Tim Resmob dari Polsek Rappocini, Makassar, langsung melakukan pengembangan mencari barang bukti ke sejumlah penadah hasil curian. Polisi yang tiba dilokasi di jalan Kelapa Tiga, Kota Makassar  langsung menuju ke rumah salah satu penadah barang bukti handphone
yang telah dijual oleh pelaku. Namun, saat polisi hendak masuk ke dalam rumah, sang penadah pun berusaha kabur melalui pintu belakang rumahnya, polisi yang mengejar pelaku pun akhirnya menangkap si penadah di sebuah lorong buntu. Saat diinterogasi, si penadah barang bukti mengakui jika telah membeli dua buah handphone dari pelaku seharga empat ratus ribu rupiah, kemudian menjualnya kembali kepada dua orang seharga satu juta rupiah  dengan mendapatkan keuntungan enam ratus ribu rupiah. Polisi pun kemudian melanjutkan pencarian barang bukti ke jalan Cokonuri dan jalan Tentara Pelajar, Kota Makassar. Dari dua lokasi ini polisi berhasil menemukan tiga unit handphone hasil kejahatan pelaku, serta seorang penadah barang bukti motor yang telah dijual oleh pelaku seharga dua juta rupiah. Dihadapan polisi, pelaku yang diketahui bernama Heriasyah alias Heri (23) mengakui telah melakukan aksi pencurian handphone dengan cara membegal korbannya, sebanyak tujuh kali dan melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Kota Makassar. Usai mengamankan para pelaku dan barang bukti, selanjutnya polisi menggiring mereka ke Mapolsek Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dantim resmob Polsek Rappocini Aiptu Arifiddin, membenarkan penangkapan terhadap seorang residivis pelaku begal yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan kelas satu, Makassar, serta mengamankan tujuh orang penadah hasil curian pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dan pasal 480 KUHP tentang penadah barang bukti dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. Rais Sahabu | Makassar, Sulawesi Selatan