Sindikat penjualan sepeda motor curian ber-STNK palsu berhasil dibongkar Satreskrim Polres Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/10/2019). Polisi meringkus enam tersangka yang sudah beraksi di sejumlah kota di Jawa Tengah.Dalam menjalankan aksinya, para tersangka berbagi peran ada yang sebagai eksekutor, penjual dan pencetak STNK palsu.Para tersangka yakni GF, IF, SY dan IM sudah beraksi di 9 lokasi di wilayah Kabupaten Tegal, Pemalang dan Purbalingga. Kawanan ini tidak saja mengincar sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan dan sawah, namun juga menggasak sepeda motor di tempat parkir umum maupun di teras rumah.Sebelum menjual motor hasil curiannya, para tersangka lebih dahulu membuatkan STNK palsu dengan tujuan untuk mengelabui calon pembelinya. selain itu para tersangka lebih suka menjual ke desa-desa dan bertransaksi pada malam hari agar calon pembeli tidak mengetahui jika STNK motor yang dibelinya palsu.Menurut Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto, kasus ini terbongkar berawal dari laporan salah satu warga yang membeli motor dari salah satu tersangka, karena suratnya (STNK) palsu. Setelah dilakukan penyelidikan, motor yang dibeli korban ternyata sepeda motor hasil curian di wilayah Kabupaten Tegal.“Dari hasil pengembangan dari kasus pencurian kendaraan ini, ternyata ada yang mempersiapkan dokumen-dokumen administrasi kendaraan bermotor (STNK), dan tersangka DB sudah ditangkap,” ujar AKBP Dwi Agus PriantoSelain meringkus enam tersangka polisi menyita sembilan motor hasil curian serta mesin scanner untuk mencetak STNK palsu.
Wiwing Wiwoho | Tegal, Jawa Tengah
Sindikat Pencuri Motor dan Pembuat STNK Palsu Ditangkap
Rabu, 23 Oktober 2019 - 20:15 WIB