Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden soal calon Kapolri sudah sesuai dengan UU No 2/2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan, pihaknya dalam merekomendasikan ataupun menjaring calon Kapolri mengacu kepada pasal 11 ayat (6).“Syaratnya adalah Perwira Tinggi (Pati) Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier,” jelas Poengky kepada wartawan, Rabu (23/10/2019).Poengky melanjutkan, berdasarkan penjelasan Pasal 11 ayat (6) yang dimaksud dengan "jenjang kepangkatan" ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri yang dapat dicalonkan sebagai Kapolri.“Tidak ada itu aturan 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun dan sebagainya. Undang-undangnya saja bunyinya tidak menyebut tahun,” tekan Poengky.Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, surat Presiden (Surpres) dan Surat rekomendasi Kompolnas cacat adminitrasi lantaran masa dinas calon Kapolri itu minimal 2 tahun sementara Idham Aziz masa dinasnya hanya tersisa satu tahun lebih.Neta mendesak Komisi III DPR segera menolak Idham Azis sebagai Kapolri dan mengembalikan Surpres tersebut kepada Jokowi. Komisi III harus meminta Jokowi menyerahkan nama calon Kapolri sesuai ketentuan yang berlaku.“Jika tidak, pencalonan Kapolri kali ini akan menjadi preseden buruk,” pungkasnya.
(Sumber: Humas Mabes Polri)
Kompolnas: Tidak Ada UU Menyebut Calon Kapolri Minimal Sisa Masa Dinas 2 Tahun
Rabu, 23 Oktober 2019 - 19:03 WIB