BPJS Kesehatan: Penyesuaian Iuran JKN-KIS Lebih Murah Dibanding Tarif Parkir Motor

BPJS Kesehatan: Penyesuaian Iuran JKN-KIS Lebih Murah Dibanding Tarif Parkir Motor
BPJS Kesehatan: Penyesuaian Iuran JKN-KIS Lebih Murah Dibanding Tarif Parkir Motor (Foto : )
BPJS Kesehatan menyatakan penyesuaian iuran JKN-KIS lebih murah dibanding tarif parkir sepeda motor di mal. Penyesuaian iuran, kini, s
edang menunggu penetapan yang telah diusulkan oleh pemangku kepentingan. Sekretaris Utama BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan Kisworowati mengatakan  kondisi besaran iuran yang ditetapkan saat ini belum sesuai dengan perhitungan aktuaria, sehingga penyesuaian iuran harus dilakukan."Iuran saat ini tidak mampu menutupi biaya layanan kesehatan para peserta. Resiko defisit DJS (Dana Jaminan Sosial) akan semakin membesar. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu layanan kesehatan para peserta saat berobat,” katanya, saat Media Workshop BPJS Kesehatan di Yogyakarta, Rabu (23/10/2019).Dipaparkan, besaran usulan, sesungguhnya masih terjangkau dan tidak memberatkan masyarakat dengan nilai yang diusulkan saat ini. Pemerintah masih mendapatkan porsi atau andil besar yakni 73.63 persen. Total besaran penyesuaian iuran akan ditanggung oleh pemerintah, kontribusi ini sangat membantu para peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran, tidak sebesar dari seharusnya."Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besamya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan. Untuk Iuran peserta mandiri kelas 3, sebenamya tidak sampai Rp1.500 per hari. Hampir sama seperti bayar parkir motor per jam di mal. Sama juga seperti ke kamar kecil di tempat-tempat umum,” ujarnya.“Bahkan untuk peserta Mandiri kelas 1, iurannya kurang dari Rp 5.500 per hari. Bandingkan dengan buat beli rokok per hari yang bisa menghabiskan lebih dari Rp5.500. Beli kopi di kafe sudah pasti Iebih dari Rp5.500," tambah Kisworowati.Ditambahkan, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, iurannya ditanggung oleh Pemerintah melalui APBN. Penduduk yang didaftarkan oleh Pemda (Pemerintah Daerah) dijamin iurannya oleh APBD.Sementara untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta - Rp12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.'Untuk peserta buruh dan pemberi kerja, berdampak menambah iuran sebesar rata-rata Rp27. 078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang yaitu pekerja,1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp5 400 per jiwa per bulan," kata Kisworowati.Seperti diketahui, dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai o|eh pemerintah. Tepatnya ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu, iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN.  Kemudian 37,3 juta penduduk, iuran JKN-KIS ditanggung oleh APBD.Hal tersebut menunjukkan komitmen pemerintah yang Iuar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Shandi March dan John Bosco | Yogyakarta