Tembakau gorilla memiliki efek seperti ganja. Lima siswa SMP di Kendari kedapatan membawa tembakau gorilla. apa bahaya Tembakau Gorilla?
Lima siswa dari salah satu SMP di kota Kendari, Sulawesi Tenggara terpaksa diamankan anggota TNI, di kantor Komando Rayon Militer Puwatu Kota Kendari.Mereka kedapatan oleh satpam sekolah membawa satu linting tembakau gorilla.Para siswa ini mengaku membeli tembakau tersebut dengan harga 25 ribu rupiah. Dari seorang pemuda yang saat itu berdiri di dekat bengkel yang tak jauh dari sekolah mereka.Polisi segera menangkap penjual tembakau gorrila. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bungkus yang diduga tembakau gorila sudah dalam kemasan terbuka. Mengenal Tembakau Gorilla Tembakau gorilla mulai dikenal luas tahun 2015. Saat itu gorilla dijual bebas. Pengguna tembakau gorilla bisa mengkonsumsi tanpa kawatir di tangkap polisi. Penjulan marak dimana-mana, terutama di media sosial. 2-3 gram gorilla di facebook di jual Rp 250.000. Tahun 2015, Tembakau Gorillla alias Gori alias Gors hanya dianggap hanya sebagai rokok dengan “efek” yang lebih.Tahun 2017 ditemui ternyata kandungan dan efek gorilla sama dengan ganja. Ini membuat, Menteri Kesehatan Republik Indonesia pun mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang memasukkan tembakau gorila sebagai salah satu narkotika jenis baru.Identifikasi BNN menemukan ada sebanyak 46 narkotika jenis baru,18 diantaranya sudah masuk lampiran Permenkes Nomor 13 Tahun 2014, sedangkan 28 lainnya masih dalam tahap pembahasan. Dengan dimasukkannya gorilla sebagai salah satu jenis narkotika, pemakai dan pengedar gorilla terancam hukum pidana.Dikutip dr
klikdokter.com , Tembakau gorila terdiri dari tembakau, ekstrak cengkih, ekstrak dagga liar, dan mengandung zat cannabinoid
Baca Juga :