Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tulungagung, melakukan tes
urine terhadap anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) setempat.
Dalam tes ini, mereka menemukan ada dua anggota dewan, yang urinenya mengandung zat berbahaya, jenis benzo
dan morfin. Setelah dilakukan konfirmasi, kedua dewan ini diketahui mengidap penyakit, yang mengharuskan mereka mengkonsumsi obat tertentu.
Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Tulungagung, mengikuti tes urine yang dilakukan oleh BNN Kabupaten setempat. Dari total jumlah anggota dewan sebanyak 49 orang, terdapat empat orang yang tidak mengikuti kegiatan ini. Mereka rencananya akan mengikuti tes urine susulan, di kantor BNNK.
Dalam tes urine ini, petugas menemukan urine dua anggota DPRD mengandung zat berbahaya, jenis benzo dan morfin. anggota dewan ini diketahui mengidap penyakit maag dan penyakit saraf, serta jantung sehingga harus mengkonsumsi obat tertentu.
“Untuk yang menderita penyakit maag ditemukan kandungan zat benzo dalam urinenya. Sedangkan bagi pengidap penyakit saraf dan jantung terdapat zat morfin. Zat berbahaya tersebut, berasal dari obat yang dikonsumsinya sesuai resep dokter,” terang Kepala BNNK Tulungagung, AKBP Sudirman.
Pihak dewan sendiri menjelaskan, keempat anggota dewan yang tidak mengikuti tes urine ini akan mendatangi kantor BNNK, untuk dilakukan tes urine.
“Mereka sebenarnya hadir di kantor namun ada kegiatan di luar, yang tidak mungkin ditinggalkan. Dewan berharap kegiatan ini bisa dilakukan setiap 4 bulan sekali, sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan narkoba,” jelas Sekwan DPRD Tulungagung, Budi Fatahillah.
Melalui kegiatan ini diharapkan para anggota dewan bisa terbebas dari bahaya narkoba dan bisa menjadi contoh bagi masyarakat.
Aries Sutikno | Tulungagung, Jawa Timur
Tes urine, 2 Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Terindikasi Zat Berbahaya
Selasa, 22 Oktober 2019 - 23:34 WIB