Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pembuat dan pemasok bom molotov dan bom rakitan.
Ada 19 orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka. Diduga mereka membuat bom rakitan untuk membuat rusuh pengunjuk rasa, saat gelar aksi tolak Revisi Undang Undang pada tanggal 24 September 2019.
Kepala Bidang Divisi Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, polisi mengungkap kasus bom rakitan dari kelompok yang mendompleng mahasiswa berunjuk rasa.
[caption id="attachment_239800" align="alignnone" width="900"]
Polisi ungkap kasus bom rakitan dari kelompok yang mendompleng mahasiswa berunjuk rasa (Foto:ANTV/Dandy)[/caption]
"Pengungkapan kasus bom molotov dan rakitan dari kelompok yg mendompleng unjuk rasa, mahasiswa," ucap Argo.
Argo menambahkan, kelompok ini menggelar pertemuan pertama pada 20 September, untuk merencanakan pembuatan bom molotov dan rakitan.
"Berawal dari pertemuan 20 September di rumah tersangka SN, di daerah Ciputat. Ada tersangka SS, SN KB, ada pemufakatan untuk mendompleng unjuk rasa tgl 24, agar keos, rusuh," tambah Argo.
"Tanggal 24 September ada demo, bom molotov digunakan di Pejompongan jam 21.00, dekat flyover
," imbuhnya.
Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 28 bom rakitan, bubuk bahan peledak, Paku yang diperuntukan untuk melukai, Korek api (untuk menimbulkan api), golok, lada, mie instan (untuk efek bakar), lollipop yang digunakan sebagai sumbu, obat nyamuk bakar (untuk timer), dan bensin.
[caption id="attachment_239801" align="alignnone" width="900"] Polisi Sita sejumlah barang bukti berupa, 28 bom rakitan (Foto: ANTV/Dandy)[/caption]
“Satu bom rakitan diuji meledak oleh Labfor dan Penjinak bom di Mako Brimob, untuk mengetahui daya ledak,” ujar Argo.
Selain itu, Pelaku membuat bom dengan menyiapkan wadah botol minuman lalu dimasukan serbuk korek api, detergent, dicampur bensin dan merica. Sementara paku dililit menggunakan lakban di bagian luar botol.
Nugroho Dendy-Ahmad Junaedi I Jakarta
Baca Juga :