ion scan
, alat pendeteksi yang bisa mengindikasikan seseorang berhubungan dengan barang haram tersebut.“Saat dilakukan ion scan , tersangka AM mengarah ke hal yang positif dan dilakukan pemeriksaan secara medis,” terang Kepala Bea Cukai Bandara Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro.Hingga saat ini, tersangka AM telah ditahan di Polda Sumut. Atas perbuatannya, tersangka AM melanggar dua undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Narkotika. AM, terancam hukuman penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak sepuluh milyar rupiah.
Joko Irawan | Medan, Sumatera Utara
Baca Juga :