Proxy War
di motivasi oleh perebutan sumber daya alam (It’s all about resources ), SCNI berpendapat bahwa kedudukan BNPT perlu ditingkatkan menjadi semacam Badan Keamanan Nasional Indonesia (BKNI).2019 – 2024 dilihat sebagai periode titik landas transformasi kritis Indonesia menuju Negara Berpendapatan Menengah Atas atau keluar dari Lower Middle Income Trap maka seyogyanya merupakan momentum yang tepat bagi Presiden Joko widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin untuk melakukan reformasi menyeluruh dari infrastruktur Kabinet dan tidak terbatas pada “perubahan partial” dengan pertimbangan;1. Disharmonisasi Kabinet yang berlangsung lebih dan 3 dekade (link and match)2. Ketajaman Kabinet dalam mencegah “the creeping economic crisis” yang akan membayangi 2019 – 2024, termasuk penempatan UKM sebagai ujung tombak ekspor.3. Ketajaman Kabinet dalam mencegah Proxy War melalui pola Radikalisme.Secara keseluruhan design infrastruktur kabinet yang dirumuskan oleh SCNI.Berikut rumusan untuk mendapatkan pertimbangan Bapak Presiden terdiri dari :1. Tiga Kemenko yang mengalami perubahan nomenklatur dan fungsi2. Delapan Kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur hasil dari penggabungan dan pemisahan.3. Lima Komisi Nasional Urusan Teknis hasil pemisahan fungsi agar Kementerian konsisten melaksanakan fungsi regulasi.Berikut Daftar Rekonstruksi Kabinet 2019-20241. Kementerian Koordinator Percepatan Pembangunan dan SDMKementerian baru ini mereplikasi Sekretaris Operasional Pengendalian Pembangunan (Sesdalopbang) yang dibentuk Presiden Soeharto sebagai titik sentral untuk mendorong percepatan gerakan Kementerian dalam pencapaian sasaran pembangunan visi dan misi Presiden.2. Kementerian Koordinator Produksi dan DistribusiKementerian ini merupakan perubahan nomenklatur dari Menko Perekonomian yang terlalu luas sehingga sulit diukur. Kementerian Produksi dan Distribusi dikenal dengan Menko Prodis pernah ada di era orde baru yang dipimpin oleh Ir. Hartarto. Aspek Produksi dan Distribusi merupakan hal yang paling mepengaruhi daya saing global.3. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan ESDMKoordinasi Infrastruktur diperlukan dalam rangka mempercepat capaian Logistic Performance Index (LPI) dan Energi Baru dan Terbarukan karena sifatnya yang sangat strategis diperlukan Kemenko tersendiri.4. Kementerian Industri dan Perdagangan Internasional (KIPI)Kementerian Industri dan Perdagangan Internasional (KIPI) di replica dari Jepang (Ministry of International Trade and Industry (MITI) yang telah ada sejak tahun 1948, dan diikuti oleh Cina, Korsel dan Malaysia.KIPI menjadikan pasar global sebagai sasaran utama mulai re-design industri berorientasi ekspor hingga penetrasi keseluruh negara tujuan ekspor baik tradisional maupun non tradisional5. Kementerian Pendidikan, Vokasi dan Perluasan Lapangan KerjaPenggabungan Kementerian Pendidikan dan Tenaga Kerja adalah untuk menghilangkan issue “Link and Match” yang telah berlangsung lebih dari 30 tahun dan setiap tahun “melahirkan” pengangguran intelektual akibat irrelevansi antara muatan pendidikan dan kebutuhan dunia kerja.Dengan perubahan nomenklatur, maka Kementerian Pendidikan, Vokasi dan Perluasan Lapangan Kerja akan menjadi “Center of Indonesia Excellence” Indonesia dalam melahirkan SDM unggul dari pendidikan dini hingga memasuki lapangan kerja.6. Kementerian Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif (K2EK)Kementerian Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif (K2EK) merupakan perubahan nomenklatur Kementerian Koperasi dan UKM serta integrasi BEKRAF. Tujuan pokok K2EK adalah melahirkan start-up Wirausaha Berpertumbuhan Tinggi (High Growth Entrepreneurship) terintegrasi dengan ekonomi digital dan ekonomi kreatif yang merupakan cikal bakal Wirausaha Ten-X, Decacorn, dan Hectocorn7. Kementerian Pengelolaan Perbendaharaan dan Asset NegaraKementerian ini merupakan pemisahan dari Kementerian Keuangan yang pernah disampaikan oleh Bapak Presiden diawal periode I. Di daerah 2 fungsi berbeda telah lama dipisah terdiri dari:a. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.b. Dinas Pendapatan Daerah8. Kementerian Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan PetaniKementerian ini merupakan perubahan nomenklatur dari Kementerian Pertanian karena adanya tantangan berupa tingginya ketergantungan Indonesia pada pangan impor serta rendahnya Indeks Nilai Tukar Petani.9. Kementerian Percepatan Investasi dan Koordinasi Penanaman ModalPada era orde baru dikenal dengan Kementerian Penggerak Investasi dan / Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal. Penanganan Investasi sulit dilakukan oleh pejabat di bawah Menteri karena diperlukan fungsi koordinasi antar Kementerian/ Lembaga.10. Kementerian Pembangunan Generasi MudaSesuai dengan siklus psycho emotional dalam pembangunan pemuda sesuai definisi PBB adalah 0-12 tahun, 13-17 tahun dan 18-30 tahun yang harus dilakukan dalam satu kerangka kebijakan untuk memastikan adanya pembinaan yang berkesinambungan dari 0-30 tahun yang disebut generasi muda.11. Kementerian Pariwisata dan KebudayaanAtas pertimbangan bahwa promosi kebudayaan merupakan bagian integral dari promosi pariwisata sebagaimana ditetapkan oleh Global Tourism and Travel Index maka komponen kebudayaan yang semula berada di Kemdikbud dipindahkan ke Kementerian Pariwisata, sekaligus memudahkan pengukuran daya saing global kepariwisataan.Sementara itu, terdapat 5 Komisi Nasional Urusan Teknis yang dikeluarkan dari fungsi Kementerian untuk mempertahankan status Kementerian dalam melaksanakan fungsi regulasi. Komisi Nasional tersebut adalah:1. Komisi Nasional Perlindungan Tenaga Kerja dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing.2. Komisi Nasional Promosi Kepariwisataan dan Kebudayaan3. Komisi Nasional Olahraga Prestasi4. Komisi Nasional Promosi Investasi5. Komisi Nasional Kerjasama Teknis Luar NegeriUsulan kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019;1. Mengingat tantangan yang akan dihadapi pada 2019 – 2024 yang sangat berat dan kompleks maka perubahan mendasar infra struktur kebinet mendesak, termasuk permasalahan yang timbul akibat dis-harmonisasi nomenclature cabinet.2. Dalam ranga memperkuat pilar2 ekonomi nasional perlu dibangun kekuatan baru dalam bentuk Super Holding di Kementerian BUMN dengan menggabungkan BUMN-BUMD dan BUMdes sehingga terwujudnya mata rantai produksi dan basis produksi di pedesaan hingga pasar global.3. Dalam menghadapi tuntutan AS terhadap Cina di WTO tentang BUMN yang apabila dimenangkan oleh AS akan memberi dampak pada perusahaan2 BUMN Indonesia sehingga perlu diantisipasi melalui revisi UU No: 19 tahun 2003 tentang BUMN, dengan menggabungkan aturan WTO tentang State Trading Organization (BUMN).4. Dalam rangka memperkecil (trial and error) maka secara selektif posisi Menteri non Professional agar dilengkapi dengan Wakil Menteri dari unsur professional.
Baca Juga :