Polisi sukses menggagalkan penyelundupan 16 ribu benur atau benih lobster. Rencananya benih lobster akan dikirim ke salah satu pengepul di Jakarta, bahkan dijual ke luar negeri.
Aparat Satreskrim Polres Trenggalek sukses menggagalkan penyelundukan benih lobster dari perairan pesisir selatan Pantai Prigi, Trenggalek, Jawa Timur.Keberhasilan itu berkat penyelidikan dan pengintaian polisi terhadap sejumlah pelaku. Dua terduga pelaku dibekuk dalam oeprasi ini yakni Bibit Sugiono dan Khoirul Anam.Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjutak menjelaskan Khoirul Anam berperan membeli benih lobster dari para nelayan di kawasan perairan Pantai Panggul, Munjungan dan Watulimo. Tersangka mengeluarkan modal untuk pembelian dari nelayan sebesar Rp40 juta, dengan keuntungan yang didapat sekitar Rp15 juta.“Benih lobster tersebut dijual kepada pengepul besar di Jakarta berinisial nama U yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” katanya.Jean menambahkan Bibit Sugiono berperan sebagai kurir pengantar benih lobster kepada pengepul besar di Jakarta berinisial nama U dengan imbalan sebesar Rp3 juta. Untuk pengepul tersebut sudah ditetapkan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) petugas."Ia mengaku pengiriman barang atas perintah pelaku Khoirul Anam. Untuk pengiriman benur tersebut, tersangka Khoirul Anam memberikan upah kepada Bibit Rp3 juta. Masih kami amankan sisanya Rp1,6 juta," ucapnya.Penangkapan komplotan penyelundup belasan ribu benih lobster berawal saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Trenggalek menangkap Bibit Sugiono saat mengendarai mobilnya melintas di Jalan Raya Kecamatan Karangan, Trenggalek, karena diduga mengangkut dan memasarkan benih lobster ilegal."Barang bukti yang kami sita adalah 16 ribu benih lobster yang dikemas dalam 5 buah kardus. Setiap kardus berisi 32 kantong plastik dan masing-masing plastik beroksigen berisi 100 benih lobster,” jelas Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjutak.[caption id="attachment_238994" align="alignnone" width="900"] Dinas Perikanan Trenggalek dan Polres Trenggalek (Foto: ANTV/Aries Sutikno). melepasliarkan 16 ribu benih lobster.[/caption]Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan kasus dan menangkap Khoirul Anam di rumahnya. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 karung kantong plastik, 2 unit telepon genggam dan 3 bendel nota bukti transaksi jual beli benih lobster.“Yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti benih lobster yang disita petugas dari Bibit Sugiono adalah miliknya dan menurut rencana akan dijual ke Vietnam dan Thailand melalui kota Jakarta atas pesanan ‘U’ yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO,” tambahnya.Polisi menjerat kedua pelaku penyelundupan 16 ribu benih lobters dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 20019 tentang perikanan pasal 92 subsider pasal 100 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.Selanjutnya, petugas Polres Trenggalek bersama Dinas Perikanan Trenggalek melepasliarkan barang bukti 16 ribu benih lobster di perairan selatan.
Aries Sutikno | Trenggalek, Jawa Timur
Baca Juga :