Ditangkap KPK, Ini Total Harta Wali Kota Medan Dzulmi Eldin

dzulmi eldin4
dzulmi eldin4 (Foto : )
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (15/10/2019) malam. Berikut ini total harta Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.
Dalam operasi KPK di Sumatera Utara, telah ditangkap tujuh orang termasuk Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. KP juga menyita uang sebesar Rp200 juta yang diduga dari setoran sejumlah dinas.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menduga praktik ini sudah berlangsung beberapa kali.
Penangkapan  Dzulmi Eldin ini sendiri tidak berselang lama pasca Bupati Indramayu Jawa Barat Supendi dibekuk KPK.
Sebelumnya,  Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut, salah satu faktor kepala daerah terjerat kasus korupsi akibat tingginya biaya pilkada.
"Karena kita tahu dari hasil kajian juga, setiap kepala daerah itu memerlukan biaya yang banyak, bisa Rp 30 miliar untuk jadi seorang bupati," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.
Namun  di luar biaya politik yang mahal, seberapa besar harta kepala daerah yang ditangkap KPK?
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara lewat situs e-LHKPN KPK pada 30 Maret 2019 Supendi tercatat memiliki harta Rp8,5 miliar.
Sedangkan Dzulmi Eldin melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 15 Maret 2019.  Total hartanya pada 2018 tercatat Rp20.399.766.565.
Harta tersebut terdiri dari 14 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Medan, Deli Serdang dan Jakarta Selatan senilai Rp11.581.954.000.
Selain memiliki sejumlah mobil dan sepeda motor, Dzulmi juga memiliki harta bergerak, serta kas dan setara kas dengan total nilai Rp8.624.812.565. Dalam laporan itu juga disebut Dzulmi tidak memilki surat berharga dan utang.
Total harta kekayaan Dzulmi Eldin yang dirilis KPK melonjak lebih dari 100 persen dibanding saat dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan pada 2015.
Seperti dilansir Tribunnews (2/12/2015), Komisioner KPU Kota Medan Pandapotan Tamba menyebut, harta kekayaan Dzulmi Eldin sebesar Rp7.286.806.000 ditambah 50.000 dollar AS pada 1 Agustus 2015.