Para pelaku fenomena crosshijaber yang tengah viral saat ini tidak bisa langsung dianggap mengalami gangguan jiwa karena perlu dilakukan pemeriksaan secara individu untuk memastikannya.
Seperti dikutip dari ANTARA , menurut dokter spesialis kesehatan jiwa dr Agung Frijanto, Sp.KJ, untuk memastikan adanya ganguan jiwa, maka diperlukan beberapa parameter untuk melihatnya."Kalau kita sebut sebagai gangguan jiwa tentunya harus diperiksa terlebih dahulu. Kita harus tahu terlebih dahulu motifnya apa, maksudnya apa. Apa hanya sebatas sebuah fenomena komunitas atau mungkin ada modus yang lain," ujar Sekretaris Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa (PDSKJI), saat dihubungi di Jakarta Selasa (15/10/2019) malam.Menurut Agung, memang terdapat istilah transvestisisme untuk merujuk kepada penyimpangan mengenakan busana lawan jenis.Tapi, menurut dokter Rumah Sakit Islam Jakarta itu, biasanya
transvestisisme dilakukan oleh individual bukan kelompok seperti yang viral di media sosial baru-baru ini.Biasanya perilaku transvestisisme
Baca Juga :