Dua pelaku pencurian komponen mobil yakni Darmawi alias Aceh dan Beny Hasibuan ditangkap petugas Polsek Patumbak, Medan. Aksi kedua pelaku terbilang nekat karena dilakukan di siang bolong di halaman Mesjid Al-Muhajirin, Jalan Balai Desa, Patumbak.
Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap setelah polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman kamera cctv. Modus kedua pelaku dengan melihat kendaraan yang terparkir lama, lalu dengan menggunakan pisau
cutter membuka kaca mobil dan mengambil ECU (engine control unit) mobil.
Kedua pelaku diketahui merupakan bagian komplotan spesialis pencurian ECU mobil, yang telah beraksi dibanyak tempat. Hasil curian dijual kepada penadah diluar kota salah satunya ke wilayah Aceh.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.
Joko Irawan | Medan, Sumatera Utara
Baca Juga :