Seorang ibu rumah tangga berinisial SA (25) warga Jl. Sudiran, Gang Menara, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau harus berurusan dengan polisi resor Berau. Ibu muda ini telah mengedarkan kosmetik tanpa ijin BPOM.
Masyarakat resah, peredaran kosmetik ilegal makin menjadi. Satuan Reskrim Polres Berau menindaklanjuti, mengumpulkan informasi dan mengukap secara online. Satu tersangka berinisial SA ditangkap bersama barang bukti kosmetik illegal berbagai merk.
[caption id="attachment_238059" align="alignnone" width="900"] Foto: Sarno | ANTV[/caption]
Produk yang sudah siap jual itu tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Tersangka mengaku bahwa produk yang dijualnya berasal dari kota Makassar. Harga belinya Rp85 ribu sedangkan harga jualnya rata-rata Rp135 ribu. Tersangka bisa meraup utung Rp13 juta per bulan.
Nah! Kalau bisnis dilakukan dari sejak Januari hingga Oktober ini berarti sudah 10 bulan. Bisa jadi keuntungan yang telah diraup SA sekira Rp130 juta!
[caption id="attachment_238060" align="alignnone" width="900"]
Foto: Sarno | ANTV[/caption]
AKP Rengga Puspo Saputro, Kasat Reskrim Polres Berau menyatakan, tersangka telah menjalankan bisnisnya mulai Januari 2019. SA mengaku tidak tahu kalau produk kosmetik yang dijualnya tidak terdaftar di BPOM dan mengadung mercuri yang mengganggu kesehatan.
Kini SA terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Sarno | Berau, Kalimantan Timur
Baca juga: Bahaya Kosmetik (Palsu) Tanpa Ijin BPOM
Baca Juga :