Sedikitnya tujuh belas orang tersangka dari sebelas kasus, satu bandar, lima pengedar dan sebelas orang sebagai pemakai, berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura, terkait tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polisi, menyita sejumlah barang bukti sabu seberat 42,31 gram, seperangkat alat hisap dan ponsel milik para tersangka.Satresnarkoba Polres Pamekasan Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus sedikitnya tujuh belas orang tersangka dari sebelas kasus, tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.Dari tujuh belas orang tersangka yang terdiri dari lima orang pengedar, sebelas orang sebagai pemakai dan satu orang Bandar. Polres Pamekasan Madura, juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa narkoba jenis sabu, seberat empat puluh dua koma tiga puluh satu gram, seperangkat alat hisap dan
ponsel, milik para tersangka.Kapolres Pamekasan Madura, AKBP Teguh Wibowo mengatakan, dari tujuh belas orang tersangka yang berhasil diamankan ini umurnya bervariatif, mulai dari umur dua puluh sampai dengan tiga puluh tahun.Lebih Lanjut Teguh menjelaskan, untuk kualifikasi jenis narkoba yang di pakai oleh tujuh belas orang tersangka adalah jenis sabu, semua para tersangka ini merupakan pelaku wajah baru, bahkan sepasang suami istri yang masih muda dan para tersangka ini tidak hanya dari Kabupaten Pamekasan, namun ada juga yang berasal dari luar Kabupaten Pamekasan.“Para tersangka penyalahgunaan narkoba ini, akan dijerat pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor tiga puluh lima, tahun dua ribu sembilan, tentang narkotika serta ancaman hukuman penjara minimal lima tahun sampai seumur hidup,” pungkas Kapolres Pamekasan Madura, AKBP Teguh Wibowo. Ahmad Supriyadi | Pamekasan, Madura
Baca Juga :