Sumpah Pocong masih menjadi solusi atas sengketa atau perselisihan di Indonesia. Tapi tahukah anda sumpah pocong merupakan local wisdom masyarakat Jawa? Di jaman Rasullah sumpah pocong tak dikenal.
Ratusan warga desa Tanung Harapan, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur menyaksikan prosesi sumpah pocong yang dilakukan dua keluarga. Yaitu keluarga Jaliani dan keluarga Sanusi. Keduanya merupakan warga desa Tanung Harapan, Lampung Timur.Prosesi sumpah pocong yang dipimpin seorang ustad dan dihadiri ratusan warga. Kedua keluarga yang bersengketa dan saling klaim atas kepemilikan tanah seluas 1,5 hektare. Tanah yang diakui merupakan tanah yang berdampak pada mega proyek bendungan Way Sekampung.Pihak yang bertikai di ambil sumpahnya dengan prosesi mengenakan kain kafan yang dibentangkan ditengah ruangan masjid, layaknya jenazah. Apa itu sumpah pocong? Sekaliber Wiranto, yang merupakan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, juga sempat melontarkan tantangan pada Kivlan Zei dan Prabowo Subianto untuk sumpah pocong, (26/2/2019).Ceritanya, Wiranto tidak terima dituduh sebagai dalang kerusuhan Mei 1998 oleh Kivlan Zein. Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia itu pun menantang Kivlan Zen dan juga Prabowo Subianto untuk sumpah pocongSumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong). Sumpah ini tak jarang dipraktikkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tetapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.Di dalam sistem pengadilan Indonesia, sumpah ini dikenal sebagai sumpah mimbar dan merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam memeriksa perkara-perkara perdata. Sumpah pocong sendiri tidak diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata. Sumpah mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat, biasanya berupa perebutan harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang, dan sebagainya.
Bagaimana islam memandang Sumpah Pocong? Dikutip dari Viva.co.id, Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, Muhammad Cholil Nafis, menuturkan bahwa sumpah pocong ada di tradisi local wisdom umat Islam khususnya di Jawa."Syirik tidak syirik tergantung sumpahnya. Ada yang bersumpah menyebut nama selain Allah, hukumnya haram," kata Cholil dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam di tvOne.Cholil mengatakan orang bersumpah dengan selain Allah, maka dia telah syirik. Realitasnya, kata dia, orang yang bersumpah pocong itu tetap bersumpah dengan Allah.Dia melanjutkan sumpah pocong bukan sumpah yang main-main melainkan sesuatu yang serius. Sebab, orang yang bersumpah pocong seperti orang mati pada saat bersumpah."Punya daya kedalaman bahwa yang disumpahkan itu bener-benar serius. Apa yang dikatakan dalam sumpah mempunyai akibat besar. Kalau berbohong dia mendapat laknat, kalau mendustai dia mendapat akibatnya," katanya.Cholil menambahkan biasanya sumpah pocong dilakukan untuk menyelesaikan masalah besar tapi tidak bisa dibuktikan secara nyata, tidak bisa diselesaikan di pengadilan. Maka, pihak-pihak yang berkepentingan itu menempuh dengan cara sumpah pocong.Namun dia mengingatkan bahwa sumpah itu hanyalah local wisdom yang ada di Jawa saja. Di jaman Rasulullah tidak ada.
Baca Juga :