Untuk menghindari permasalahan hukum jelang pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur, Kejaksaan Agung bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU).
Kejaksaan Agung dan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan rapat koordinasi pada Rabu siang (9/10/2019) di Hotel Grand Senyiur, Balikpapan, Kalimantan Timur. Dalam MoU sebanyak 13 Kejaksaan Tinggi, 64 Kepala UPT PUPR dari Kalimantan, Jawa Bali dan Nusa Tenggara melakukan penadantangnan MOU yang tergabung dalam Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan atau TP4D.Penadantanganan MoU ini guna mengantisipsi permasalahan hukum jelang pembangunanan infrastruktur di beberapa wilayah di Indonesia. termasuk di kalimantan timur sebagai ibu kota negara baru. Disebutkan anggaran untuk kementrian PUPR untuk infrastruktur di Indonesia tahun ini mencapai Rp400 triliun lebih.Jaksa Agung Muda intelejen, Jan S. Maringka mengatakan pengawasan oleh pihak kejaksaan bukan berarti menghambat percepatan pembangunan infrastruktur termasuk ibu kota negara yang di targetkan rampung 5 tahun kedepan.Agust Sabhara | Balikpapan, Kalimantan Timur
Baca Juga :