Empat pelaku keributan yang berujung pengeroyokan terhadap salah satu anggota ormas hingga tewas, pada tanggal 23 april 2019 lalu, di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (Rabu 9/10/2019).Keempat pelaku dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menggelar sidang kasus pengeroyokan anggota ormas hingga tewas, dengan agenda pembacaan putusan.Persidangan keempat terdakwa ini dibagi dalam dua kali persidangan, yang digelar secara estafet.Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Achmad Fauzi menegaskan, bahwa para terdakwa, Joni, Billy, Martin dan Gimin telah terbukti melanggar pasal 170 KUHP.Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama, melakukan kekerasan hingga menyebabkan orang lain meninggal. Untuk itu majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap keempat terdakwa, dengan pidana selama 10 tahun penjara dipotong masa tahanan.Putusan ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa sebelumnya. Persidangan ini mendapatkan pengawalan ketat ratusan petugas kepolisian, mengingat banyaknya kelompok ormas yang berada baik di dalam maupun di luar ruang persidangan, guna mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan.Sebelumnya, salah seorang anggota ormas, Muhammad Husen, tewas setelah dikeroyok oleh keempat pelaku. Saat insiden bentrokan yang terjadi di jalan Daan Mogot 1, Tanjung Duren, Jakarta Barat, tepatnya di sekitar diskotik Medika, pada tanggal 23 april 2019 lalu.Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong akibat luka bacokan senjata tajam.
Ong Suhirman | Jakarta
Baca Juga :