Ribuan butir pil koplo dan puluhan gram sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan air mendidih hingga mencair. Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Tuban, Jawa Timur. Selain itu, ada pula minuman keras jenis arak, ganja kering, serta barang bukti kejahatan lainnya.Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang digelar Kejaksaan Negeri Tuban.“Sebanyak 9.184 butil pil koplo, 63 gram sabu dan 3,6 gram ganja kering, dimasukan air mendidih hingga mencair,” terang Kepala kejaksaan Negeri Tuban, Mustofa.Pemusnahan juga dilakukan terhadap 488 botol arak siap edar, 35 set peralatan memproduksi arak, empat dus obat berbagai merek serta barang bukti kejahatan lain. Seluruh barang bukti ini didapat dari 140 perkara tindak pidana, yang ditangani Kejaksaan Negeri Tuban, selama kurun waktu Oktober 2018 sampai Agustus 2019.Kepala Kejari Tuban, Musthofa mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap, oleh Pengadilan Negeri Tuban.“Dalam perkara narkotika sabu dua kilogram selama kurun waktu tersebut, terdakwa ada yang divonis hingga 18 tahun kurungan penjara oleh PN, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 20 tahun penjara,” tambahnya.Selain itu, pihak Kejaksaan juga memusnahkan 18 buah
handphone dan empat kardus obat-obatan bermerek. Hartono | Tuban, Jawa Timur
Baca Juga :