Polisi Tetapkan 17 Panitia Jadi Tersangka atas Tewasnya Mahasiswa Unila

LAMPUNG 1
LAMPUNG 1 (Foto : )
Aparat kepolisian Polres Pesawaran menetapkan 17 panitia Pendidikan Dasar (Diksar) yang menewaskan Aga Trias Tahta mahasiswa Sosiologi, FISIP Unila tahun 2019, sebagai tersangka, Rabu (9/10/2019).Setelah ditetapkan sebagai tersangka, 17 panitia ini langsung dilakukan penahanan. Mereka memiliki peranan masing-masing baik yang melakukan pengeroyokan dan ada juga yang melakukan kelalaian, hingga menyebabkan nyawa korban melayang.Aga Trias Tahta meninggal dunia saat mengikuti diksar UKM pecinta alam Cakrawala pada Minggu (29/9/2019) di Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Aga diketahui sempat pingsan saat mengikuti diksar dan sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tak terselamatkan.Menurut Kapolres Pesawaran, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, ketujuhbelas panitia diksar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/10/2019) malam.“Tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB, kami melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Sebanyak 17 orang panitia diksar telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Popon.Pasal yang dikenakan untuk tersangka pengeroyokan adalah, pasal 170 dan/atau pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, bilamana mengakibatkan orang meninggal dunia. Lalu, pasal yang dikenakan terhadap tersangka kelalaian adalah pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP, yaitu barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara maksimal lima tahun.
Pujiansyah | Pesawaran, Lampung