Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman penuhi panggilan polisi terkait kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng. Menurut polisi, Munarman masih berstatus sebagai saksi.
Sekum FPI Munarman yang mengenakan kemeja berwarna biru datang ke Polda Metro Jaya pada pukul 11.20 WIB. Munarman datang didampingi bersama tim kuasa hukumnya..
Salah satu anggota tim kuasa hukum Munarman, Samsul Bahri mengatakan, dalam surat panggilan itu menyebutkan kliennya berkomunikasi dengan salah seorang tersangka. Tapi yang terjadi adalah komunikasi itu berlangsung pada 2 Oktober 2019, di mana tersangka melakukan konsultasi hukum.
Sebelumnya polisi telah menetapkan 13 tersangka kasus penculikan dan penganiayaan relawan Jokowi bernama Ninoy Karundeng.
Menurut polisi, Muinarman sempat meminta rekaman kamera pemantau atau CCTV Masjid Al-Falah, Pejompongan, tempat Ninoy diduga disekap dan dianiaya. Alasannya untuk mengetahui situasi dan kondisi saat itu.
Shandi March & Rahmat Aminudin I ANTV
Namun Munarman membantah telah memerintahkan anggota Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) AL Falah untuk menghapus isi rekaman CCTV itu.
Sementara Argo Yuwono menyebut, sekretaris DKM berinisial S memberikan rekaman CCTV kepada Munarman. Kemudian Munarman meminta S menghapus rekaman CCTV dan melarangnya memberikan rekaman CCTV ke polisi.
Baca Juga :