Eksekusi sebidang bangunan toko di lahan sengketa, yang berlokasi di jalan Gajah Mada, Kawasan Jelutung Kota Jambi, akhirnya diwarnai kericuhan.
Kericuhan pecah setelah pihak penggugat yang sudah kalah dari proses hukum di tingkat kasasi, mencoba menghalangi juru sita Pengadilan Negeri Jambi, untuk membacakan berita acara eksekusi.
Selain melakukan protes terhadap tim eksekusi, tergugat yang berjumlah dua puluh lima orang tersebut, juga berusaha menghalangi petugas juru sita, yang akan mengosongkan bangunan dengan menggunakan alat berat.
Eksekusi ini dilakukan terhadap sembilan bangunan yang terdiri dari bangunan ruko, beserta bangunan kayu yang difungsikan, sebagai usaha bengkel dan rumah tinggal.
“Eksekusi dilakukan berdasarkan amar putusan majelis hakim setelah memenangkan pihak penggugat dengan nomor eksekusi 11/eks/ 2018/ pn jambi dan putusan kasasi nomor 88k/pdt / 2016. Sengketa ini sudah berlangsung dari tahun 2014 lalu,” ujar Panitera Eksekusi Pengadilan Negeri Jambi, Sahat Pulungan.
Dengan melibatkan puluhan pekerja dan dua alat berat, bangunan yang berada di lahan seluas lima ribu meter persegi tersebut, kurang dari lima jam, rata dengan tanah.
Eksekusi lahan yang sempat terjadi kericuhan karena protes tergugat dikawal ketat puluhan aparat kepolisian.
Bayu A
lfarizi-Muhammad Adjie | Jambi
Baca Juga :