Sekjen PA 212 Jadi Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng

Argo Yuwono
Argo Yuwono (Foto : )
Polisi menetapkan  Bernard Abdul Jabbar, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni atau Sekjen PA 212 jadi tersangka penganiayaan Ninoy Karundeng. 
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan penetapan Abdul Jabbar sebagai tersangka. Seperti dilansir Antara, Argo menyebut, nama Abdul Jabbar yang sesuai KTP adalah Bernadus Doni."Nama sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka," kata Argo, Selasa (8/10/2019).Namun Argo belum dapat memastikan apakah Abdul Jabbar akan ditahan atau tidak." Saya cek dulu suratnya sudah ada atau belum," kata Argo lagi.Sekjen PA 212 jadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sejak Senin kemarin. Polisi menyebut, Bernard berada di lokasi kejadian saat Ninoy diculik dan dianiaya.Selain Bernard, polisi telah menetapkan 12 tersangka lain. Seorang di antara mereka adalah perempuan.Sebelumnya, relawan Jokowi bernama Ninoy Karundeng melapor ke polisi karena diculik dan dianaya saat mendokumentasikan pendemo terkena gas air mata di Pejombongan Jakarta Pusat pada Senin, (30/9/2019).Tiba-tiba sekelompok orang merampas ponsel Ninoy dan membawanya ke sebuah tempat. Ninoy kemudian dianiaya dan dinterogasi oleh kelompok itu hingga akhirnya dilepaskan keesokan harinya. Sumber: Antara