Mantan Bupati Cirebon Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Pencucian Uang

KPK
KPK (Foto : )
Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra ditetapkan KPK sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). kasus ini merupakan pengembangan dari perkara jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif menjelaskan, telah meningkatkan status tersangka mantan bupati Cirebon Sunjaya, sebagai tersangka pencucian uang.Selama menjabat Sunjaya telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai bupati sebesar Rp41,1 miliar. Sunjaya juga menerima gratifikasi perizinan PLTU 2, di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon Rp4 miliar."Total penerimaan tersangka sun dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp51 miliar", pernyataan ini disampaikan La Ode di gedung KPK malam tadi.Sebelumnya KPK mengembangkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Cirebon Sunjaya. Dalam OTT, KPK mengamankan uang Rp116 juta dan bukti setoran rekening dengan total Rp6,4 miliar.  Dalam kasus suap ini KPK menetapkan 2 tersangka, Bupati Cirebon Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto. 
Cendono Mulian | Jakarta