Sebanyak 71 TKI illegal ditangkap oleh imigrasi Malaysia
dan dipulangkan ke Indonesia melalui pos lintas batas Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimamtan Barat,
Kamis petang (3/10/2019). Para TKI ini sempat ditahan beberapa bulan di Malaysia dan dihukum cambuk sebanyak satu kali.
Acap kali para TKI illegal ditangkap karena tidak memiliki paspor serta visa untuk bekerja di negara Malaysia. Dari 71 TKI bermasalah yang terjaring kali ini ada 6 orang diantaranya tersangkut kasus narkoba.
Kepala BP3TKI Pontianak, Kombes Pol.Erwin Rachmat mengatakan, sejak Januari hingga September 2019 sudah ada 1.975 orang yang dipulangkan. Termasuk yang terakhir ini ada 71 orang yang dipulangkan, 32 orang dari Kalimantan Barat sisanya dari daerah lain.
Pihak BP3TKI Pontianak telah berupaya melakukan pencegahan melalui sosialisasi, namun masyarakat sepertinya masih belum memahami bagaimana menjadi tki yang legal. Para tki illegal yang tidak memiliki paspor masuk ke Malaysia melalui jalan-jalan tikus yang ada di perbatasan.
Salah satu TKI ilegal ini mengaku ditangkap oleh pihak imigrasi Malaysia karena tidak memiliki paspor dan dipenjara selama 4 bulan serta mendapat hukuman cambuk sebanyak satu kali. Rencananya 71 TKI illegal akan dipulangkan ke daerahnya masing-masing oleh Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat.
Tut Wuri | Pontianak, Kalimantan Barat
Puluhan TKI Ilegal dan Terlibat Narkoba Dideportasi dari Malaysia
Jumat, 4 Oktober 2019 - 05:53 WIB