Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Jombang, Bermotif Cinta Segitiga

MOTIF CINTA SEGITIGA JOMBANG
MOTIF CINTA SEGITIGA JOMBANG (Foto : )
Budiono, (48), pelaku pembunuhan sadis Achmad Dwi Antoko alias Antok, (21), yang ditemukan bersimbah darah dalam keadaan sujud di Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Jombang, akhirnya ditangkap Kamis (3/10/2019).Tukang becak asal Dusun Jatisari, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang itu ditangkap dalam pelariannya di Jalan Raya Ploso. Bahkan polisi sempat menghadiahi Budiono timah panas. Lantaran berusaha kabur saat hendak ditangkap.Kepada polisi, Budiono pun mengukap alasannya menghabisi penjual nasi asal Jalan Madura nomor 130 B, Kelurahan Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang, itu. Kala itu, Budiono, mengaku gelap mata lantaran diselimuti rasa cemburu. Setelah melihat Antok berada di rumah PR, 38, wanita pujaan hatinya."Motifnya cinta segitiga. Kebetulan pelaku dan korban sama-sama menyukai seorang perempuan berinisial PR. Pada hari Rabu (2/10/2019), pelaku memergoki korban berada di rumah saksi tersebut. Kemudian timbul rasa cemburu," kata Kapolres Jombang AKBP Bobby Paludin Tambunan.Seketika itu, Budiono langsung kalap. Dia kemudian terlibat cekcok mulut dengan Antok. Bahkan keduanya sempat terlibat perkelahian sengit. Selanjutnya, pelaku Budiono mengeluarkan sebilah pisau yang disembunyikan di balik baju yang dikenakannya. Lantas, Budiono menghujani Antok hingga terluka parah."Jadi pelaku sejak sehari sebelumnya, yakni hari Selasa (1/10/2019) sudah menyiapkan pisau dan ingin menghabisi korban. Pelaku ini mengetahui atau cemburu, karena korban memiliki hubungan dengan PR," kata Kapolres dalam konferensi di Mapolres Jombang.Sebanyak 6 tusukan mendarat di tubuh Antok. Namun, penjual nasi yang biasa mangkal di Alun-alun Jombang itu masih bisa bertahan. Dia lantas berusaha menyelamatkan diri dan lari ke Jalan Raya Basuki Rahmat, sembari membawa batu. Namun, akibat luka yang cukup parah, Antok pun meregang nyawa lantaran kehabisan darah."Setelah itu, pelaku kabur bersama dengan PR. Dia sempat pergi ke Ngoro, kemudian ke wilayah Kertosono, Nganjuk, dan sempat kembali ke Pandanwangi. Kemudian tadi sekira pukul 10.00 WIB, berhasil ditangkap petugas kami dari Satreskrim Polres," jelas dia.Ditanya soal keterlibatan PR dalam kasus pembunuhan ini, Bobby mengaku masih akan mendalaminya. Polisi masih akan melakukan pemeriksaan secara intensif dan mencari bukti senjata tajam berupa pisau yang digunakan pelaku. Sebab, dari keterangan Budiono, pisau itu sudah dibuang ke sungai Brantas.Akibat perbuatannya, Budiono dipastikan bakal menghabiskan hari-harinya di dalam jeruji penjara. Dia bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto pasal 338 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup."Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, pelaku sudah merencanakan sebelum melakukan pembunuhan ini. Dengan bukti bahwa pisau sudah disiapkan sebelumnya dan disimpan di balik baju. berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan, yang bersangkutan kami kenakan pasal pembunuhan berencana," pungkas Bobby.
 Umar Sanusi | Jombang, Jawa Timur