Jurus-jurus lolos jerat tilang elektronik yang mulai berlaku hari ini ada beberapa cara yang bisa Anda ikuti. Apa saja berikut penjelasannya.
Jangan Main HP
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 283 termuat larangan mengenai konsentrasi tidak boleh terganggu oleh aktivitas selain mengemudi, salah satunya adalah menggunakan HP saat mengemudi.
Ancaman denda Rp750 ribu atau kurungan selam tiga bulan.
Gunakan Sabuk Keselamatan
Merujuk UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, disebutkan dalam pasal 289 pengemudi dan atau penumpang di sebelahnya harus menggunakan sabuk keselamatan.
Ancaman denda atas pelanggaran ini Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
Batas Kecepatan Atas dan Bawah
Patuhi batas kecepatan atas atau kecepatan tertinggi dan cermati pula batas kecepatan terendah selama berkendara di ruas tol.
Pelanggaran aturan ini diancam denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
Melanggar Bahu Tol
Untuk terhindar dari tilang elektronik di jalan tol, hindari jalur bahu tol dalam keadaan apapun.
Ancaman denda bagi pelanggarnya Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
baca juga: Tilang Elektronik Dimulai Hari Ini
Baca Juga :