Satu unit mobil truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), jenis solar yang diduga bodong atau tidak memiliki dokumen surat izin yang lengkap, diamankan oleh pihak kepolisian Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh, mobil truk tangki berbobot 18.000 liter tersebut, diamankan petugas saat masuk di wilayah kota Banda Aceh.Mobil truk tangki bernomor polisi BK 9041 CT yang mengangkut BBM jenis solar, diamankan Tim Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, saat berada di wilayah Banda Aceh. Saat ini mobil truk pembawa BBM ilegal tersebut dititipkan Tim Dir Krimsus Polda Aceh, di halaman Olsek Ulhe Lheu, Banda Aceh ini.Berdasarkan pantauan di lokasi, truk tersebut tidak terlihat seperti truk tangki pengangkut BBM milik Pertamina pada umumnya tidak adanya logo Pertamina yang tertulis di badan dan depan mobil truk tersebut.Sejauh ini pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan resmi terkait penangkapan mobil truk pembawa BBM ilegal tersebut.Sementara itu, pihak pertamina Ferry Pasalini, selaku marketing branch manager aceh membenarkan bahwa mobil truk
transportir pembawa BBM yang diamankan tersebut, bukan milik dari perusahaan Pertamina. Setelah melakukan pengecekan dokumen, pihak Pertamina menemukan dokumen palsu yang dibawa oleh sopir truk pembawa BBM tersebut.“Berdasarkan hasil konfirmasi dari Kapolsek Ulheu Lheu, AKP Ismail, melalui telepon, ia mengatakan tidak tahu menahu soal penangkapan mobil truk tangki tersebut,” tutur Marketing Branch Manager
Aceh, Ferry Pasalini.Selain itu, pihak Pertamina juga mengaku merasa dirugikan dengan adanya perusahaan minyak ilegal yang marak beroperasi di Aceh, dan diduga BBM ilegal bersumber dari tambang minyak ilegal yang berada di kawasan Aceh Timur. Muhammad Fadly | Banda Aceh
Baca Juga :