Hal itu terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 16 kilogram sabu dari jaringan Malaysia-Sumatera Utara.Sebanyak delapan tersangka yang salah satunya narapidana lapas Tanjung Gusta diamankan petugas. "Penyelundupan ini masih tetap bermuara di dalam lapas, karena napi masih dengan mudahnya mengendalikan," katanya, Selasa (1/10/2019).Diceritakan Arman, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan di Jalan Raya Paya Pasir Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Tiga orang tersangka ditangkap bersama 10 bungkus sabu."Ketiganya Warda, Rivai, dan Juwanda, yang kami amankan usai menerima sabu yang dikirim melalui jalur laut itu," ujarnya.Dari penangkapan itu, kata Arman, tim melakukan pengembangan dan selanjutnya menangkap empat orang tersangka lainnya. Sebanyak enam bungkus sabu yang dikemas dalam plastik kuning ditemukan petugas."Rencananya sabu ini akan diedarkan di wilayah Medan , Pekanbaru dan Palembang, Sumut dan sekitarnya," tuturnya.Arman menyebutkan berdasarkan keterangan para tersangka jaringan tersebut dikendalikan oleh narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan atas nama Arya Radi. Tanpa pikir panjang, BNN pun menjemput napi kasus serupa dari Lapas Tanjung Gusta, Medan."Napi itu pun akan kami bawa ke BNN pusat untuk penyelidikan lanjutan," terangnya.Dengan masih dikendalikannya pengendalian sabu di dalam lapas, Arman menyebut terlihat pengawasan di dalam lapas masih sangat minim. Pasalnya, para bandar yang selama ini mendekam di penjara masih bebas menjalankan bisnis haramnya."Mereka (bandar) yang selama ini terus memasukan narkotika ke Indonesia," tambahnya.Menurut Arman, selama ini juga, sebagian besar penyelundupan sabu yang akan dibawa masuk ke Indonesia dikendalikan napi yang ada di dalam penjara.Mereka hanya perlu mengangkat telepon untuk meminta barang dan nantinya ada orang lain yang bertugas untuk mengantarkannya."Padahal seharusnya di dalam penjara sudah tak ada lagi telepon selular yang bisa digunakan mereka," ujarnya.Atas masalah ini, sambung Arman, ia menilai pihak Dirjen PAS yang selama ini mengurus lapas dan rutan, tak serius mengatasi hal ini. Pasalnya, mereka masih membiarkan para napi dengan bebasnya beraktivitas tanpa melakukan pengawasan mendalam."Saya pikir perlu ada evaluasi di dalam dirjen PAS untuk menyelesaikan masalah ini," ungkapnya.Perlunya evaluasi, sambung Arman, karena bukan hanya pengawasan yang tak maksimal, namun pada sipir yang ada didalamnya juga malah ikut terlibat. Dimana mereka ikut membantu para bandar untuk memudahkan menjalankan bisnis haramnya."Kementerian Hukum dan HAM harus segera bertindak. Kami selama ini yang menahan peredaran narkotika, namun di dalam lapas malah memudahkan bandar," terang jenderal bintang dua ini.Sebelumnya, Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami menyatakan siap mundur dari jabatannya jika gagal melaksanakan revitalisasi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan)."Kita lihat nanti revitalisasi, kalau tidak berhasil saya mundur," kata Sri, kala itu.
Simon Tobing | Jakarta
Baca Juga :